PER-8/PJ/2025

Entitas Dana Pensiun Bisa Ajukan Surat Bebas Pajak via Coretax

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 24 Juni 2025 | 12.00 WIB
Entitas Dana Pensiun Bisa Ajukan Surat Bebas Pajak via Coretax

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Badan hukum pengelola dana pensiun dapat mengajukan permohonan surat keterangan bebas agar tidak dipotong PPh atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak PER-8/PJ/2025, entitas dana pensiun dapat mengajukan permohonan surat keterangan bebas secara elektronik melalui portal wajib pajak alias coretax system.

"Dana pensiun dapat memperoleh surat keterangan bebas... untuk setiap bank dengan mengajukan permohonan kepada dirjen pajak secara elektronik melalui portal wajib pajak," bunyi Pasal 90 ayat (1) PER-8/PJ/2025, dikutip pada Selasa (24/6/2025).

Untuk diketahui, entitas dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

Adapun pihak yang dapat mengajukan permohonan surat keterangan bebas terdiri dari pengurus dana pensiun yang bersangkutan atau kuasa yang ditunjuk oleh dana pensiun, yang dibuktikan dengan surat kuasa khusus.

PER-8/PJ/2025 mengatur bahwa entitas dana pensiun yang dapat diberikan keterangan bebas harus memenuhi 3 butir syarat. Pertama, pendirian entitas dana pensiun telah disahkan untuk oleh menteri keuangan atau sudah mendapat izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kedua, entitas dana pensiun menyatakan telah menyampaikan laporan berkala yang menjadi kewajibannya. Ketiga, entitas dana pensiun telah memperoleh Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang persyaratannya diatur dalam Pasal (4) PER-8/PJ/2025.

"Pengecualian pemotongan pajak penghasilan ... diberikan berdasarkan surat keterangan bebas yang diterbitkan oleh direktur jenderal pajak," bunyi Pasal 89 ayat (4) PER-8/PJ/2025.

Dalam hal entitas dana pensiun telah memenuhi ketentuan di atas, DJP akan menerbitkan surat keterangan bebas secara otomatis setelah bukti penerimaan elektronik diterbitkan.

Namun, apabila entitas dana pensiun tidak memenuhi ketentuan, maka sistem administrasi DJP akan menampilkan notifikasi bahwa permohonan tidak dapat diproses.

"Surat keterangan bebas ... berlaku untuk jangka waktu 1 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan," Pasal 93 ayat (1) PER-8/PJ/2025. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.