BERITA PAJAK HARI INI

Syarat Jadi Kuasa Hukum Pajak Ditambah, Kemenkeu Bakal Rilis PMK Baru

Redaksi DDTCNews
Jumat, 20 Juni 2025 | 07.00 WIB
Syarat Jadi Kuasa Hukum Pajak Ditambah, Kemenkeu Bakal Rilis PMK Baru

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan berencana menambah syarat yang perlu dipenuhi seseorang untuk menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (20/6/2025).

Penambahan syarat dimaksud termuat dalam RPMK tentang Persyaratan, Permohonan, Perpanjangan, dan Pencabutan Sebagai Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak. RPMK ini akan menggantikan PMK 184/2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.

"Latar belakang penyempurnaan PMK ini ialah untuk memberikan perlindungan kepada pencari keadilan dan meningkatkan kualitas kuasa hukum itu sendiri sehingga proses penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak menjadi lebih efektif dan cepat," kata Sekretaris Pengganti Sekretariat Pengadilan Pajak Roni Ziyardi Yasmi.

Sesuai dengan Pasal 34 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak, kuasa hukum di Pengadilan harus memenuhi 3 syarat, yakni berkewarganegaraan Indonesia, memiliki pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perpajakan, dan memenuhi syarat lain yang ditetapkan oleh menkeu.

Dalam RPMK yang disusun Kemenkeu, terdapat 2 syarat yang harus dipenuhi agar seseorang bisa dianggap memiliki pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perpajakan.

Pertama, seorang kuasa hukum pajak harus memiliki surat keterangan kompetensi (SKK) atau memiliki izin praktik konsultan pajak. SKK adalah surat yang menyatakan bahwa seseorang memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan

"SKK atau izin praktik ini sama, ini pilihan. Kalau punya SKK bisa jadi kuasa hukum, atau izin praktik," ujar Roni.

Kedua, kuasa hukum pajak harus memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan/akuntansi/hukum setidaknya selama 2 tahun dalam 5 tahun terakhir sesuai klasifikasi kuasa hukum.

"Di sini diminta suatu surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah atau bidang teknis perpajakan. Harapannya profesionalitas kuasa hukum makin meningkat," tutur Roni.

Persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh kuasa hukum di Pengadilan Pajak, yaitu:

  1. orang perseorangan yang akan menjadi kuasa hukum tidak berasal dari keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua, pegawai, atau pengampu;
  2. berijazah sarjana/diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
  3. terdaftar sebagai wajib pajak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya;
  4. berperilaku baik;
  5. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
  6. tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara atau pejabat negara;
  7. jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi; dan
  8. bersedia membuat akun dan menggunakan sistem informasi (e-tax court) yang disediakan oleh Pengadilan Pajak.

Tak hanya itu, RPMK juga membagi izin kuasa hukum pajak dalam 3 tingkatan, yakni tingkat A, B, dan C. Berbeda dengan izin kuasa hukum pajak, izin kuasa hukum kepabeanan dan cukai tidak terbagi dalam tingkatan.

"Izin kuasa hukum itu akan diberikan berdasarkan levelling pengetahuan. Lebih ke arah situ mengapa dibuat seperti ini. Izin kuasa hukum tingkat A ini secara norma sesuai keahlian yang dimiliki, seperti brevet A," kata Roni.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai Kemenkeu bersama Satgassus mengincar potensi pajak shadow economy. Ada juga bahasan tentang peran OSS dalam pengajuan insentif perpajakan. Lalu, ada pula soal belanja perpajakan, proses aksesi RI ke OECD, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika

Sekretariat Pengadilan Pajak menyatakan regulasi baru mengenai kuasa hukum di Pengadilan Pajak tidak akan langsung berlaku saat regulasi ditetapkan.

Sekretaris Pengganti Sekretariat Pengadilan Pajak Roni Ziyardi Yasmi mengatakan peraturan menteri keuangan (PMK) baru terkait dengan kuasa hukum di Pengadilan Pajak baru akan berlaku sekitar setahun setelah PMK tersebut ditetapkan.

"Kemungkinan tidak [langsung berlaku]. Ada tanggal penetapan dan tanggal berlakunya nanti," ujar Roni. (DDTCNews)

Gandeng Satgassus, Kemenkeu Incar Potensi Pajak dari Shadow Economy

Kementerian Keuangan meningkatkan upaya untuk menggali potensi penerimaan negara dari aktivitas ekonomi tersembunyi (shadow economy). Salah satu upaya yang dilakukan ialah menggandeng Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Kepolisian Republik Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan kerja sama tersebut akan difokuskan pada sektor-sektor yang rawan kejahatan ekonomi dan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

"Kolaborasi DJP dan Tim Satgassus Polri menitikberatkan pada penerimaan pajak dari aktivitas shadow economy yang dilakukan melalui sinergi, pertukaran data, dan penegakan hukum," tuturnya. (Kontan/Bisnis Indonesia)

DPR Dorong Perbaikan Sistem Pajak agar Proses Aksesi RI ke OECD Mulus

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR menegaskan bakal mendukung rencana Indonesia bergabung dalam Organisation for Economic Co-operation Development (OECD).

Ketua BKSAP DPR Mardani Ali Sera mengatakan parlemen turut memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan peta jalan aksesi Indonesia ke OECD. Misal, bersinergi dengan pemerintah dalam menyusun regulasi dan kerangka legislasi yang sejalan dengan rekomendasi OECD dan agenda pembangunan nasional.

"Intinya adalah permintaan kita menjadi anggota [OECD] harus berjalan dengan lancar, dengan mulus," katanya. (DDTCNews)

PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) 28/2025, Pemerintah menegaskan peran online single submission (OSS) sebagai kanal bagi pelaku usaha untuk mengajukan insentif perpajakan.

Pada Pasal 188 ayat (3) PP 28/2025, telah diatur bahwa subsistem fasilitas penanaman modal merupakan salah satu dari 7 subsistem dalam sistem OSS. Subsistem fasilitas penanaman modal bisa diakses dengan menggunakan hak akses.

"Subsistem fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (3) huruf d dapat diakses dengan menggunakan hak akses," bunyi Pasal 235 ayat (1) PP 28/2025. (DDTCNews)

Genjot Ekonomi, Pemerintah Dorong WP Manfaatkan Supertax Deduction

Pemerintah kembali mendorong pelaku usaha memanfaatkan berbagai skema fasilitas pajak untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, salah satunya supertax deduction.

Deputi I Kemenko Perekonomian Ferry Irawan mengatakan fasilitas supertax deduction diberikan kepada wajib pajak yang melaksanakan kegiatan litbang atau vokasi. Melalui fasilitas ini, wajib pajak bisa memperoleh pengurangan penghasilan bruto dalam penghitungan PPh badan.

"Itu [biayanya] kita cover dalam bentuk supertax deduction. Jadi pengurang pajak dari industri yang kemudian kita harapkan bisa mengurangi PPh yang dibayarkan oleh industri tersebut," katanya. (DDTCNews)

Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun

Kementerian Keuangan memproyeksikan belanja perpajakan atau tax expenditure tahun anggaran 2025 akan mencapai Rp515 triliun atau sebesar 2,1% dari produk domestik bruto (PDB).

Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menyebut mayoritas masyarakat yang menikmati belanja perpajakan tersebut ialah kelompok rumah tangga, yaitu sekitar 54% dari total keseluruhan masyarakat.

"Untuk 2025, kita proyeksikan nilai belanja perpajakan sekitar Rp515 triliun. Ini 2,1% dari PDB dan dinikmati mayoritas oleh rumah tangga," katanya. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.