Hari Pajak 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
BERITA PAJAK HARI INI

Bertahap, Kertas Kerja Pengawasan hingga Banding Bakal Masuk Coretax

Redaksi DDTCNews
Rabu, 15 Juli 2026 | 07.00 WIB
Bertahap, Kertas Kerja Pengawasan hingga Banding Bakal Masuk Coretax

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menggunakan coretax system dalam pengerjaan kertas kerja seluruh proses bisnis secara bertahap mulai bulan ini. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (15/7/2026).

Dengan inisiatif tersebut, semua kertas kerja terkait dengan pengawasan, penagihan, keberatan, banding, hingga penegakan hukum akan dikerjakan oleh pegawai DJP melalui coretax.

"Jadi semua kertas kerja pengawasan, kertas kerja penegakan hukum, kertas kerja penagihan, dan keberatan/banding gradually hanya akan bisa dikerjakan di platform coretax," kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.

Menurut Bimo, langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan trust sekaligus mencegah pelaksanaan proses bisnis menggunakan perangkat pribadi.

Dengan demikian, sambungnya, pelaksanaan proses bisnis oleh petugas pajak hanya bisa dikerjakan apabila petugas dimaksud sudah login ke coretax.

"Selama bertahun-tahun, kertas kerja itu bisa dibawa di laptop, tablet, handphone, di luar sistem coretax yang governance-nya tentu tidak bisa dijaga. Hari ini, gradually akan masuk dan hanya bisa dilakukan di coretax," ujar Bimo.

Sebagai informasi, coretax adalah sistem perpajakan yang dikembangkan DJP berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 untuk menggantikan sistem pajak sebelumnya, yakni Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).

Coretax resmi digunakan sebagai pengganti SIDJP terhitung sejak awal 2025. Coretax juga telah diserahkan oleh LG-Qualysoft selaku vendor kepada DJP sejak Desember 2025.

Selain topik di atas, terdapat pula ulasan mengenai tax buoyancy Indonesia yang mencetak rekor. Ada juga bahasan perihal hak pencairan restitusi, strategi memacu penerimaan pajak tanpa menaikkan tarif, laporan Bappenas terkait dengan pajak, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Coretax Diklaim Bisa Deteksi Ketidakpatuhan

DJP mengeklaim penerapan coretax administration system telah meningkatkan kinerja administrasi perpajakan dan pengelolaan data wajib pajak.

Tak hanya itu, coretax juga bisa mendeteksi ketidakpatuhan melalui metode flagging (penandaan), serta mengidentifikasi risiko kepatuhan melalui sistem compliance risk management (CRM) yang makin baik dan tepat sasaran.

"Coretax sejauh ini sudah berdampak sangat positif, dengan data yang terintegrasi, dengan flagging yang otomatis, dengan CRM engine yang makin baik," kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. (DDTCNews)

Tax Buoyancy Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

Senior Partner DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) B. Bawono Kristiaji menilai tax buoyancy sebesar 2,25 menunjukkan pertumbuhan ekonomi tetap mampu diterjemahkan menjadi peningkatan penerimaan pajak yang lebih tinggi, meskipun perekonomian Indonesia tengah menghadapi berbagai tantangan.

Dia melihat kinerja tersebut terutama ditopang oleh pertumbuhan penerimaan PPN dan PPnBM yang naik 42% secara tahunan, serta PPh Badan yang tumbuh 28%. Menurutnya, kedua jenis pajak ini menjadi tulang punggung penerimaan pajak nasional karena memiliki kontribusi paling dominan.

"Ini menarik, karena kedua pos tersebut dapat dinyatakan sebagai penopang utama pajak Indonesia dan proporsinya dominan," katanya. (Kontan)

Apindo Tegaskan Lagi Hak WP terkait Pencairan Restitusi

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menyoroti lamanya jangka waktu pencairan restitusi. Survei yang dilakukan oleh Apindo menunjukkan bahwa wajib pajak harus menunggu selama 6 bulan hingga 12 bulan untuk menerima pencairan restitusi.

"Sekarang, kalau berdasarkan survei kita itu, masih 6 bulan sampai 12 bulan. Sekitar 37% itu masih menunggu 6 sampai 12 bulan. Malah ada yang sampai lebih dari setahun," ujarnya.

Shinta pun mengingatkan restitusi merupakan hak yang harus ditunaikan oleh negara kepada wajib pajak setelah dilaksanakannya pemenuhan kewajiban pajak oleh para wajib pajak. (DDTCNews)

Strategi Menkeu Pacu Penerimaan Pajak Tanpa Naikkan Tarif

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi seluruh pandangan fraksi DPR atas RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (P2-APBN) Tahun Anggaran 2025, khususnya dalam meningkatkan kinerja penerimaan pajak.

Di hadapan DPR, Purbaya berjanji akan menggenjot penerimaan pajak melalui sejumlah strategi yang telah disusun untuk jangka menengah. Misal, dengan cara memperluas basis penerimaan pajak, serta menggalakkan pengawasan menggunakan coretax dan pertukaran data.

"Dalam jangka menengah, strategi perpajakan diarahkan pada perluasan basis, tanpa semata-mata menaikkan tarif melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal," katanya. (DDTCNews)

Penunjukan Kuasa Baru Perlu Diawali dengan Pencabutan SKK Lama

Penunjukan kuasa baru atas pelaksanaan hak dan kewajiban pajak yang sama perlu diawali dengan pencabutan surat kuasa khusus (SKK) atas kuasa lama.

Tanpa pencabutan SKK atas kuasa lama, wajib pajak tidak dimungkinkan untuk menunjuk kuasa baru. SKK atas kuasa lama dicabut menggunakan surat pencabutan SKK.

"Dalam hal wajib pajak menunjuk seorang kuasa baru untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang sama, surat pencabutan SKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebelum wajib pajak menunjuk seorang kuasa baru," bunyi Pasal 11 ayat (5) PMK 44/2026. (DDTCNews)

Pajak Jadi Penopang Investasi Antargenerasi

Berakhirnya periode bonus demografi membuat Indonesia perlu memperkuat kapasitas fiskal untuk membiayai kebutuhan pembangunan lintas generasi. Dalam konteks ini, pajak menjadi salah satu instrumen penting untuk menopang investasi antargenerasi.

Hal tersebut tecermin dalam laporan Kementerian PPN/Bappenas bertajuk Investasi Antargenerasi: Arah Baru Kebijakan Indonesia di Akhir Transisi Demografi. Laporan itu menyoroti perubahan struktur penduduk Indonesia yang akan berdampak terhadap kebutuhan pembiayaan publik pada masa mendatang.

Kemampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhan konsumsinya ternyata sangat dipengaruhi oleh struktur usia penduduk. Ketika proporsi usia produktif menurun dan jumlah penduduk lansia meningkat, basis pembayar pajak dan kontributor utama jaminan sosial akan menyusut.

"Fenomena ini berimplikasi pada meningkatnya tekanan pembiayaan berbagai layanan sosial yang harus ditanggung oleh penduduk usia produktif dan negara," tulis Bappenas dalam laporannya. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.