BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Redaksi DDTCNews
Jumat, 18 April 2025 | 09.19 WIB
Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

JAKARTA, DDTCNews – Konsultan pajak yang baru mendapatkan izin praktik pada 2024 belum diwajibkan memenuhi persyaratan Satuan Kredit Pengembangan Profesional Berkelanjutan (SKPPL). Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (18/4/2025).

Meski begitu, konsultan pajak bersangkutan tetap wajib menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak kepada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan.

"Jadi, 2025 itu harus melaporkan. Tetapi, SKPPL-nya masih kosong? Tidak apa-apa," kata Tri Wuri selaku perwakilan PPPK dalam sosialisasi yang digelar oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Dengan demikian, laporan tahunan 2024 yang disampaikan oleh konsultan pajak yang baru terdaftar pada 2024 tidak perlu dilampiri daftar realisasi Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL).

Kewajiban untuk mengikuti PPL dan memenuhi SKPPL dihitung mulai Januari tahun berikutnya setelah diterbitkannya izin. Daftar realisasi PPL disampaikan pada tahun berikutnya setelah tahun timbulnya kewajiban mengikuti PPL.

Kesimpulannya, konsultan pajak yang baru memperoleh izin pada 2024 baru diwajibkan untuk mengikuti PPL pada 2025. Daftar realisasi PPL 2025 dilampirkan dalam laporan tahunan konsultan pajak 2025 yang harus disampaikan pada April 2026.

"Ketika melapor pada 2026, itu kewajibannya sudah tidak boleh kosong lagi untuk SKPPL-nya. Sudah harus ada minimal 20 SKPPL yang akan dilaporkan nanti pada 2026 untuk kegiatan 2025," ujar Tri.

Sebagai informasi, konsultan pajak berkewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan tercantum dalam Pasal 25 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

Laporan tahunan harus memuat informasi terkait jumlah dan keterangan wajib pajak yang sudah diberikan jasa konsultasi, daftar realisasi kegiatan PPL, dan fotokopi kartu tanda anggota asosiasi konsultan pajak yang masih berlaku.

Laporan tahunan disampaikan secara elektronik paling lambat pada April tahun pajak berikutnya. Terkait dengan laporan tahunan konsultan pajak 2024, konsultan harus menyampaikan laporan melalui SIKOP dan Google Form pada laman https://bit.ly/LTKP2024.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai perlunya pemerintah mengantisipasi dampak kebijakan tarif AS terhadap penerimaan pajak. Lalu, ada juga bahasan terkait dengan imbauan DJP tentang modus penipuan yang mengatasnamakan coretax system.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Laporan Tahunan Konsultan Pajak, KTA Tak Bisa Diganti SK Anggota

PPPK Kementerian Keuangan menegaskan laporan tahunan konsultan pajak harus dilampiri dengan kartu tanda anggota (KTA) asosiasi konsultan pajak.

Perwakilan PPPK dalam sosialisasi, Tri Wuri, menekankan KTA asosiasi konsultan pajak tidak bisa digantikan dengan surat keputusan (SK) keanggotaan asosiasi konsultan pajak.

"SK keanggotaan asosiasi tidak dapat menggantikan KTA asosiasi. Jadi, kalau diminta KTA asosiasi, monggo dilampirkan KTA asosiasi," katanya. (DDTCNews)

DJP Minta WP Waspadai Modus Penipuan Coretax

Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan implementasi Coretax DJP.

DJP menjelaskan penipuan yang mengatasnamakan implementasi coretax system sedang marak akhir-akhir ini. Modusnya pun beragam, mulai phising, sniffing, hingga social engineering, dengan tujuan utama mencuri data pribadi atau menjerat korban secara finansial.

“Waspada selalu dengan upaya penipuan, pastikan wajib pajak hanya berinteraksi melalui saluran resmi DJP,” jelas DJP melalui media sosial. (DDTCNews/detik.com)

Menlu AS dan Indonesia Bertemu, Bahas Bea Masuk Resiprokal

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri AS Tammy Bruce mengatakan pertemuan antara Menteri Luar Negeri (Menlu) AS Marco Rubio dan Menlu RI Sugiono membahas kebijakan bea masuk resiprokal yang sempat akan diberlakukan AS atas impor dari Indonesia.

"Rubio menyambut baik upaya Indonesia dalam melakukan reformasi ekonomi menuju hubungan perdagangan yang adil dan berimbang," katanya.

Sementara itu, Sugiono menegaskan Indonesia berkomitmen untuk memperkuat kerja sama dengan AS dalam berbagai bidang, utamanya di bidang mineral kritis. Pemerintah RI juga telah melakukan langkah-langkah deregulasi untuk mengerek investasi asing. (DDTCNews)

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Dekan Asian Development Bank (ADB) Institute Bambang Brodjonegoro menyarankan pemerintah untuk mengantisipasi dampak kebijakan tarif bea masuk di AS terhadap kinerja penerimaan pajak pada tahun ini.

Bambang memperkirakan kebijakan tarif AS akan memengaruhi aktivitas perekonomian di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Sementara itu, kinerja penerimaan pajak sangat bergantung pada aktivitas perekonomian masyarakat.

"Kalau dampaknya terhadap perlambatan perlambatan pertumbuhan ekonomi, pasti akan berdampak kepada perlambatan pertumbuhan penerimaan pajak. Karena pasti ada korelasi yang sangat kuat," katanya. (DDTCNews)

DPR Minta APBN 2026 Harus Bisa Antisipasi Kebijakan Bea Masuk Trump

DPR memandang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 perlu disusun dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian global terkini.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan salah satu tantangan perekonomian global yang perlu mendapatkan perhatian ialah pengenaan bea masuk resiprokal oleh Amerika Serikat (AS).

"Perang dagang yang dipicu oleh kebijakan bea masuk resiprokal ke banyak negara yang dikeluarkan oleh AS akan menciptakan berbagai dampak dan risiko," katanya dalam rapat paripurna. (DDTCNews)

Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau di Daerah Perlu Diperbanyak

Anggota Komisi XI DPR Musthofa menilai pemerintah perlu membentuk lebih banyak aglomerasi pabrik hasil tembakau (APHT) di berbagai wilayah di Indonesia.

Musthofa mengatakan pembentukan APHT seperti di Kabupaten Kudus telah berhasil meningkatkan iklim usaha pada industri rokok. Selain itu, keberadaan APHT juga banyak menyerap tenaga kerja lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

"Pendapatan dari cukai besar, tetapi nilai manfaatnya yang utama. Produksi rokok menyerap banyak tenaga kerja, dan ini penting untuk daerah seperti Kudus," katanya. (DDTCNews)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.