CORETAX SYSTEM

Tak Aktivasi Akun Coretax, Apakah Status NPWP Jadi Tidak Aktif?

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 03 Desember 2025 | 09.00 WIB
Tak Aktivasi Akun Coretax, Apakah Status NPWP Jadi Tidak Aktif?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang tidak melakukan aktivasi akun coretax tidak menjadikan NPWP-nya berubah status menjadi tidak aktif. Simak Apa Itu Wajib Pajak Non-Aktif?

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan hal tersebut melalui Coretaxpedia. DJP menyebut aktivasi akun coretax bukan menjadi penentu apakah NPWP berstatus aktif atau nonaktif. Adapun aktivasi akun coretax dilakukan agar wajib pajak dapat mengakses layanan digital yang tersedia pada coretax.

“Aktivasi akun pada Coretax DJP bukan menjadi penentu apakah NPWP aktif atau tidak. Aktivasi akun memberikan akses kepada layanan digital DJP yang tersedia pada Coretax DJP,” jelas DJP melalui Coretaxpedia, dikutip pada Rabu (3/12/2025).

Adapun aktivasi akun adalah proses untuk mengaktifkan akun wajib pajak pada sistem DJP. Seperti yang telah disebutkan, aktivasi akun coretax dilakukan agar wajib pajak dapat mengakses dan menggunakan seluruh layanan perpajakan yang tersedia secara digital. Misal, pelaporan SPT.

Artinya, aktivasi akun coretax perlu dilakukan apabila wajib pajak membutuhkan akses ke coretax, seperti untuk melaporkan SPT. Bagi wajib pajak yang sudah pernah mengakses DJP Online maka dapat mengakses coretax melalui menu Lupa Kata Sandi pada halaman login coretax.

Bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP, tetapi belum pernah memiliki akun DJP Online maka dapat mengakses coretax melalui menu Aktivasi Akun Wajib Pajak pada halaman login coretax.

Selain itu, menu Aktivasi Akun Wajib Pajak juga bisa dipilih untuk wanita kawin yang NPWP-nya bergabung dengan suami dan telah masuk family tax unit (FTU), tetapi membutuhkan akses coretax untuk melaksanakan pekerjaan.

Bagi calon wajib pajak yang sudah memenuhi persyaratan untuk terdaftar sebagai wajib pajak (pendaftaran NPWP baru) maka dapat mengakses coretax melalui menu Daftar di Sini dan pilih opsi Pendaftaran dengan Aktivasi NIK/Aktivasi NIK.

Selain itu, menu Daftar di Sini bisa dipilih bagi wajib pajak yang ingin NIK-nya teregistrasi (terdaftar) di coretax, tetapi tidak menjadikan NIK-nya sebagai NPWP. Hal ini bisa dilakukan melalui menu Daftar di Sini dan pilih opsi Hanya Registrasi. Simak Memahami Perbedaan Registrasi NIK, Aktivasi NIK, dan Aktivasi Akun WP (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.