UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Peserta yang Lulus USKP Periode IV Akan Diumumkan pada 17 Desember

Muhamad Wildan
Kamis, 04 Desember 2025 | 10.00 WIB
Peserta yang Lulus USKP Periode IV Akan Diumumkan pada 17 Desember
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Peserta yang lulus ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode IV/2025 akan diumumkan oleh Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) pada 17 Desember 2025.

Peserta yang lulus USKP periode IV/2025 akan diumumkan seiring dengan usainya pelaksanaan ujian pada 1 Desember hingga 3 Desember 2025 di berbagai daerah.

"Panitia dapat melakukan penyesuaian jadwal jika dipandang perlu," tulis KP3SKP dengan Pengumuman Nomor PENG-22/KP3SKP/X/2025, dikutip pada Kamis (4/12/2025).

Lebih lanjut, sertifikat konsultan pajak bagi para peserta USKP periode IV/2025 yang lulus juga akan diterbitkan pada bulan ini.

Sebagai informasi, USKP periode IV/2025 diselenggarakan untuk peserta USKP tingkat B dan C ulang di 13 kota, utamanya di Tangerang Selatan.

Tercatat ada 1.144 pendaftar USKP tingkat B ulang dan 177 pendaftar USKP tingkat C ulang yang dinyatakan sebagai peserta USKP periode IV/2025.

Para peserta yang lulus USKP bisa menggunakan sertifikatnya untuk mengajukan permohonan izin konsultan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2014 s.t.d.t.d PMK 175/2022.

Peserta yang dinyatakan dinyatakan mengulang berkesempatan untuk mengulang mata ujian yang tidak lulus sesuai dengan ketentuan USKP yang akan diatur lebih lanjut.

Sementara itu, peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mendaftarkan diri pada periode USKP berikutnya sebagai peserta baru, bukan peserta mengulang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.