MEDAN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara I menyerahkan tersangka tindak pajak berinisial HS dan AZA ke kejaksaan negeri (kejari) setempat.
Kedua tersangka ditengarai secara sengaja menggunakan faktur pajak fiktif untuk mengurangi setoran PPN CV MMS pada masa pajak Januari 2017 hingga Desember 2020.
"Penyidik menetapkan perbuatan kedua pihak tersebut melanggar ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam UU KUP," tulis Kanwil DJP Sumatera Utara I dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (7/12/2025).
HS dijerat Pasal 39A UU KUP karena mengkreditkan faktur pajak fiktif melalui CV MMS, sedangkan AZA dijerat Pasal 39A jo Pasal 43 ayat (1) UU KUP atas perannya dalam menerbitkan faktur pajak fiktif yang digunakan CV MMS untuk mengkreditkan pajak masukan secara tidak sah.
Sesuai dengan Pasal 39A UU KUP, kedua tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
"Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, perkara ini selanjutnya akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahap penuntutan hingga proses persidangan di pengadilan," tulis Kanwil DJP Sumatera Utara I.
Dengan adanya kasus ini, Kanwil DJP Jakarta Selatan I mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi yang bersangkutan.
"Penanganan kasus ini adalah bagian dari komitmen DJP dalam memberantas dan memerangi praktik penyimpangan pajak, khususnya terkait praktik faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya," sebut kantor pajak. (rig)
