UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Sisa 2 Jam! Peserta USKP yang Absen Saat Ujian Wajib Klarifikasi

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 05 Desember 2025 | 10.00 WIB
Sisa 2 Jam! Peserta USKP yang Absen Saat Ujian Wajib Klarifikasi
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengimbau peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode IV/2025 yang tidak hadir pada semua mata ujian untuk menyampaikan alasan ketidakhadirannya.

KP3SKP menyampaikan imbauan tersebut untuk peserta USKP Periode IV/2025 yang tidak hadir pada seluruh mata ujian karena alasan force majeure. Peserta perlu menyampaikan alasan ketidakhadirannya untuk menghindari pengenaan penalti.

“Bagi peserta yang tidak hadir pada seluruh mata ujian karena alasan force majeure, dapat mengirimkan kronologi dan bukti pendukung yang sah,” sebut KP3SKP melalui Whatsapp Channel USKP, dikutip pada Jumat (5/12/2025).

Peserta USKP Periode IV/2025 dapat mengirimkan kronologi dan bukti pendukung yang sah melalui formulir pada tautan http://s.kemenkeu.go.id/dispensasiuskp. Peserta dapat mengirimkan kronologi dan bukti tersebut maksimal hingga 5 Desember 2025 pukul 12.00 WIB.

Kronologi dan bukti tersebut akan diteliti lebih lanjut oleh tim verifikasi untuk dapat diberikan dispensasi/pengecualian penalti. Adapun daftar peserta yang dikenakan penalti akan disampaikan bersamaan dengan pengumuman hasil USKP Periode IV/2025 pada 17 Desember 2025.

Sebelumnya, KP3SKP telah menyampaikan adanya pengenaan penalti melalui Pengumuman No. PENG-24/KP3SKP/XI/2025. Penalti itu berupa larangan mengikuti ujian selama 3 periode berikutnya.

Penalti itu dikenakan bagi peserta yang tidak hadir pada seluruh mata ujian tanpa keterangan atau pemberitahuan yang diperkenankan. Seperti diketahui, USKP Periode IV/2025 telah usai digelar pada 1 Desember 2025 – 3 Desember 2025.

“Berdasarkan PENG-24/KP3SKP/XI/2025, peserta yang tidak hadir pada seluruh mata ujian tanpa keterangan yang diperkenankan oleh panitia, akan dikenai penalti larangan mengikuti USKP selama 3 periode,” tegas KP3SKP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.