PMK 78/2025

Purbaya Terbitkan Aturan Baru Soal Jabatan Fungsional, Termasuk di DJP

Redaksi DDTCNews
Jumat, 05 Desember 2025 | 17.00 WIB
Purbaya Terbitkan Aturan Baru Soal Jabatan Fungsional, Termasuk di DJP
<p>Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan PMK 78/2025 mengenai pedoman penghitungan kebutuhan jabatan fungsional di bidang keuangan negara.

PMK 78/2025 terbit untuk menyelaraskan kebijakan tata kelola jabatan fungsional dengan peraturan yang diterbitkan oleh menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Penerbitan PMK 78/2025 ini juga mencabut PMK 37/2020 tentang Pedoman Penghitungan dan Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional pada Kementerian Keuangan.

"Untuk menyesuaikan perubahan kebijakan nasional mengenai tata kelola jabatan fungsional dan sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri PANRB 11/2023, perlu disusun ketentuan mengenai pedoman penghitungan kebutuhan jabatan fungsional yang baru," bunyi salah satu pertimbangan PMK 78/2025, dikutip pada Jumat (5/12/2025).

Pedoman penghitungan kebutuhan jabatan fungsional di bidang keuangan negara dilakukan berdasarkan penghitungan kebutuhan dan pengusulan kebutuhan.

Pedoman penghitungan kebutuhan jabatan fungsional ini dimaksudkan sebagai acuan teknis bagi pejabat yang berwenang di lingkungan Kemenkeu dalam menghitung dan mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional di bidang keuangan negara yang digunakan di lingkungan Kemenkeu; dan pada instansi pemerintah dalam menghitung dan mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional di bidang keuangan negara yang digunakan pada instansi pemerintah.

Jabatan fungsional di bidang keuangan negara terdiri atas analis keuangan negara; pengawas keuangan negara; penilai; dan pelelang.

"Pedoman penghitungan kebutuhan jabatan fungsional di bidang keuangan negara bertujuan untuk mendapatkan kebutuhan jumlah dan susunan jabatan fungsional untuk jangka waktu 5 tahun," bunyi Pasal 3 PMK 78/2025.

Pedoman penghitungan kebutuhan jabatan fungsional dilaksanakan dengan memperhatikan 3 prinsip. Pertama, akurat, yaitu suatu hasil perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan setelah melalui proses pengolahan berdasarkan data dan informasi yang memadai, serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Kedua, holistik, yaitu dalam memperhitungkan Kebutuhan jabatan fungsional mempertimbangkan seluruh aspek-aspek organisasi yang saling terkait. Ketiga, sistematis, yaitu melalui tahapan yang jelas dan berurutan.

Penghitungan kebutuhan jabatan fungsional di bidang keuangan negara disusun berdasarkan beban kerja jabatan fungsional yang berasal dari data historis dan proyeksi beban kerja. Penghitungan ini dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun dan diperinci per 1 tahun dengan mempertimbangkan prioritas kebutuhan organisasi; rencana strategis organisasi; dan/atau dinamika perkembangan organisasi.

Penghitungan kebutuhan jabatan fungsional di bidang keuangan negara dilaksanakan dengan pendekatan tugas per tugas jabatan; hasil kerja; objek kerja; peralatan kerja; dan/atau pendekatan lain yang disesuaikan dengan karakteristik jabatan fungsional di bidang keuangan negara.

Penghitungan kebutuhan jabatan fungsional di bidang keuangan negara dengan pendekatan tersebut dilakukan dengan standar kemampuan rata-rata (SKR); norma waktu; dan/atau persentase kontribusi, menggunakan jam kerja efektif yang berlaku di lingkungan instansi masing-masing.

SKR, norma waktu, dan persentase kontribusi ditetapkan oleh sekretaris jenderal untuk dan atas nama menteri keuangan.

Penghitungan kebutuhan jabatan fungsional di bidang keuangan negara juga dilakukan dengan mempertimbangkan indikator terkait pengelolaan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7 PMK 78/2025 menyebut kebutuhan jabatan fungsional di bidang keuangan negara diperoleh berdasarkan hasil penghitungan proyeksi kebutuhan jabatan fungsional di bidang keuangan negara optimum untuk dapat menyelesaikan proyeksi beban kerja per tahun selama 5 tahun. Hasil penghitungan proyeksi tersebut diperoleh dari penghitungan beban kerja tertinggi atau beban kerja tahun kelima.

Berdasarkan jumlah kebutuhan jabatan fungsional di bidang keuangan negara, dilakukan penghitungan lowongan kebutuhan jabatan fungsional (LKJF) 5 tahun untuk setiap jenjang jabatan fungsional di bidang keuangan negara.

Penghitungan LKJF 5 tahun untuk setiap jenjang jabatan fungsional dilakukan dengan cara menghitung jumlah kebutuhan jabatan fungsional untuk 5 tahun dikurangi dengan jumlah persediaan pegawai (bezetting) pejabat fungsional yang menduduki jabatan fungsional, dengan memperhatikan jumlah jabatan fungsional yang akan naik jenjang jabatan, mutasi, dan pensiun pada tahun yang dihitung.

Hasil penghitungan LKJF tersebut akan digunakan sebagai dasar pemenuhan LKJF di bidang keuangan negara per tahun dengan mempertimbangkan jabatan fungsional di bidang keuangan negara yang diberhentikan dari jabatannya dan beban kerja pada tahun berkenaan.

Pengusulan kebutuhan jabatan fungsional di bidang keuangan negara mengikuti periode rencana strategis organisasi.

Pengusulan kebutuhan jabatan fungsional di bidang keuangan negara, LKJF 5 tahun untuk setiap jenjang jabatan fungsional, dan pemenuhan LKJF di bidang keuangan negara per tahun disampaikan oleh instansi pengguna yang akan menggunakan jabatan fungsional pertama kali; atau instansi pengguna yang telah memiliki izin prinsip penggunaan jabatan fungsional. Pengusulan tersebut dilakukan secara bertahap.

"Pengangkatan ke dalam jabatan fungsional di bidang keuangan negara dilakukan berdasarkan kebutuhan jabatan fungsional yang telah disetujui oleh menteri PANRB, dan ditetapkan melalui surat keputusan pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mencantumkan nomenklatur, bidang tugas jabatan fungsional, dan ruang lingkup kegiatan apabila diperlukan," bunyi Pasal 11 PMK 78/2025.

Pada saat PMK 78/2025 ini mulai berlaku, kebutuhan jabatan fungsional di bidang keuangan negara termasuk jabatan fungsional penilai pajak, asisten penilai pajak, penyuluh pajak, asisten penyuluh pajak, pemeriksa pajak, dan asisten pemeriksa pajak/pemeriksa pajak kategori keterampilan, yang telah mendapatkan persetujuan dari menteri PANRB tetap dapat digunakan sebagai kebutuhan jabatan fungsional sampai dengan ditetapkan kebutuhan jabatan fungsional yang baru.

Selain itu, penyesuaian kebutuhan jabatan fungsional, termasuk penilai pajak, asisten penilai pajak, penyuluh pajak, asisten penyuluh pajak, pemeriksa pajak, dan asisten pemeriksa pajak/pemeriksa pajak kategori keterampilan, dilakukan melalui penghitungan kembali dan diusulkan penetapan kepada Kementerian PANRB setelah mendapatkan rekomendasi dari instansi pembina jabatan fungsional di bidang keuangan negara.

PMK 78/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 20 November 2025. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.