BEKASI, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, mencatat ada 10.000 aparatur sipil negara (ASN) pemkot yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Solikhin mengatakan data tersebut berasal dari laporan Samsat Kota Bekasi. Menurutnya, data tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
"Angka itu belum terverifikasi apakah kendaraannya masih dimiliki ASN atau sudah berpindah tangan," ujar Solikhin, dikutip pada Sabtu (13/12/2025).
Dengan adanya data tersebut, Bapenda meminta seluruh ASN Pemkot Bekasi untuk segera melakukan verifikasi data melalui aplikasi Sapawarga.
Dalam hal ASN sudah menjual kendaraan yang dimilikinya, Solikhin mengatakan ASN dimaksud harus mengajukan pemblokiran agar tidak tercatat sebagai milik ASN bersangkutan.
"Untuk kendaraan yang masih menjadi miliknya, agar segera dibayarkan pajaknya," ujar Solikhin dilansir gobekasi.id.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melarang ASN memarkirkan kendaraannya di gedung Pemkot Bekasi bila masih menunggak pajak.
Menurut Tri, kebijakan ini merupakan teguran awal dalam rangka menegakkan kepatuhan pajak para ASN. "Keteladanan harus dimulai dari aparatur pemerintah," ujar Tri. (dik)
