KEBIJAKAN PAJAK

Ini Sebab Fiskus yang Resign Harus Tunggu 5 Tahun Sebelum Jadi Kuasa

Muhamad Wildan
Selasa, 25 November 2025 | 19.15 WIB
Ini Sebab Fiskus yang Resign Harus Tunggu 5 Tahun Sebelum Jadi Kuasa
<p>Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pegawai DJP yang resign bakal terikat dengan grace period atau masa tunggu selama 5 tahun bila hendak menjadi kuasa wajib pajak.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto klausul baru dimaksud termuat dalam rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) tentang kuasa wajib pajak.

"Dengan segala hormat, teman-teman yang sudah punya portofolio bagus, harganya mahal di luar, tapi kan kami yang men-develop. Kami harus melindungi rumah besar kami. Maka itu kebijakan ini kita ambil, toh tidak melanggar hak asasi juga," katanya, Selasa (25/11/2025).

Masa tunggu 5 tahun dimaksud setara dengan jangka waktu daluwarsa penetapan dalam UU KUP. "Sepanjang data itu ada, itu 5 tahun masa daluwarsanya. Ada masa tunggu 5 tahun untuk pegawai aktif. Kalau yang sudah purna [pensiun], ada masa tunggu 2 tahun saja," ujar Bimo.

Menurut Bimo, adanya masa tunggu ini bertujuan untuk mencegah conflict of interest dan melindungi kerahasiaan data.

Jika tidak ada masa tunggu, data yang selama ini dikelola oleh pegawai pajak yang resign berpotensi digunakan oleh pegawai bersangkutan ketika berkarier sebagai kuasa.

"Itu data negara yang rahasia. Saya reveal perpajakannya wajib pajak X kan tidak boleh. Terus saya pindah jadi partner di KAP, ndilalah ada kasus pajaknya X, saya pasti menang dong. Itu yang saya enggak ingin. Selama ini itu tidak dipahami sebagai bagian dari conflict of interest dan ada konsekuensi pidana atas penyalahgunaannya," tutur Bimo.

Untuk itu, Bimo berharap regulasi baru tersebut nantinya juga bisa meningkatkan profesionalitas tax intermediaries.

"Tax intermediaries hari ini banyak sekali. Ada yang memang betul-betul profesional, tapi ada yang menggunakan network, power, dan segala macam yang enggak perlu. Jadi enggal adil perlakuannya karena ada tekanan-tekanan. Ini yang kami berusaha minimize," katanya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.