BANGKA, DDTCNews - Pemkab Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meluncurkan program keringanan pajak berupa pengurangan pokok dan penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Stimulus PBB-P2 bagi warga Kabupaten Bangka ini berlaku mulai besok hingga akhir Desember 2025. Wajib pajak dapat menikmati diskon dan pemutihan denda pajak selama sebulan penuh.
"Ayo manfaatkan pemberian pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 periode 1-30 Desember 2025," tulis Pemkab Bangka melalui media sosial, dikutip pada Minggu (30/11/2025).
Secara terperinci, Pemkab Bangka menyediakan 3 jenis keringanan PBB-P2. Pertama, pemkab memberikan diskon sebesar 75% dan menghapuskan denda untuk tunggakan PBB-P2 pada tahun pajak 2012-2016.
Kedua, ada diskon sebesar 50% dan penghapusan denda untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2017-2021. Ketiga, diskon pokok sebesar 25% dan penghapusan denda untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2022-2024.
Apabila memiliki tunggakan PBB-P2 untuk tahun 2012-2024, wajib pajak tidak perlu membayar seluruh tagihan seperti biasa. Wajib pajak hanya diwajibkan membayar pokok PBB-P2 setelah dikurangi dengan diskon yang sedang diberlakukan pemkab.
Untuk memudahkan wajib pajak menjalankan kewajiban membayar pajak, pemkab menyediakan berbagai platform pembayaran pajak daerah. Wajib pajak dapat memilih metode pembayaran secara online maupun tunai sesuai kebutuhan masing-masing.
Platform pembayaran PBB-P2 yang tersedia mencakup Bank Sumsel Babel, baik melalui teller, ATM, SMS banking, ataupun BSB cash. Kemudian, pembayaran bisa juga melalui teller atau Pospay Pos Indonesia, serta BNI dan Alfamart. (rig)
