JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melaporkan sejumlah pertukaran data dan informasi melalui skema automatic exchange of information (AEOI) pada 2024.
DJP menjelaskan terdapat 3 kategori AEOI yang dilaksanakan sepanjang 2024, yakni AEOI atas data withholding tax, AEOI atas data laporan per negara (AEOI country by country/CbCR), dan AEOI atas informasi keuangan (AEOI Common Reporting Standard/CRS).
"AEOI merupakan pertukaran informasi yang dilakukan pada waktu tertentu, secara periodik sistematis, dan berkesinambungan atas informasi mengenai hal yang berkaitan dengan perpajakan dari pejabat yang berwenang di Indonesia kepada pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra atau sebaliknya," bunyi Laporan Tahunan DJP 2024, dikutip pada Sabtu (13/12/2025).
AEOI atas data withholding tax yaitu pertukaran informasi yang berisi transaksi penghasilan yang bersumber dari Indonesia dalam satu tahun pajak yang terkait/diterima oleh wajib pajak (tax resident) yang menyatakan bahwa mereka merupakan penduduk/entitas negara/yurisdiksi mitra maupun sebaliknya.
Pada 2024, DJP telah menerima informasi AEOI atas data withholding tax dari 6 negara/yurisdiksi mitra (inbound withholding) serta telah mengirimkan informasi AEOI atas data withholding tax ke tujuh negara/yurisdiksi mitra (outbound withholding).
Kemudian, ada AEOI CbCR. CbCR merupakan laporan yang memuat informasi alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota grup usaha wajib pajak baik di dalam negeri maupun luar negeri serta daftar anggota grup usaha wajib pajak dan kegiatan usaha utama per negara atau yurisdiksi.
CbCR dipertukarkan pada waktu tertentu secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan. Pada 2024, DJP telah menerima informasi CbCR dari 58 negara/yurisdiksi mitra (inbound CbCR) serta telah mengirimkan informasi CbCR ke 44 negara/yurisdiksi mitra (outbound CbCR).
Terakhir, ada AEOI CRS. DJP berkomitmen dan telah mengimplementasikan AEOI CRS dalam rangka mengumpulkan informasi dari lembaga keuangan dan secara otomatis mempertukarkan informasi tersebut dengan negara/yurisdiksi mitra setiap tahun.
Pada 2024, DJP telah menerima informasi keuangan dari 98 negara/yurisdiksi mitra atas pemegang rekening keuangan Indonesia atau wajib pajak Indonesia (inbound AEOI CRS), serta telah mengirimkan informasi keuangan ke 83 negara/yurisdiksi mitra atas pemegang rekening keuangan asing atau subjek pajak luar negeri (outbound AEOI CRS).
DJP melaporkan secara aktif melakukan diseminasi kepada lembaga keuangan melalui kegiatan sosialisasi pelaksanaan kewajiban mendaftarkan diri sebagai lembaga keuangan pelapor, kewajiban melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan (due diligence), serta kewajiban untuk menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan.
DJP juga turut melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan atas pemenuhan kewajiban terkait implementasi AEOI CRS.
"Adapun jumlah lembaga keuangan terdaftar yang wajib menyampaikan laporan informasi keuangan nasabah terkait AEOI CRS sampai dengan 31 Desember 2024 adalah 8.713 lembaga keuangan," tulis DJP dalam laporan tahunannya. (dik)
