KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negosiasi Dagang Indonesia–AS Mandek, Tarif Bea Masuk Bisa Naik Lagi

Muhamad Wildan
Rabu, 10 Desember 2025 | 17.30 WIB
Negosiasi Dagang Indonesia–AS Mandek, Tarif Bea Masuk Bisa Naik Lagi
<p>Ilustrasi.&nbsp;Petugas mengawasi proses bongkar muatan peti kemas di PT Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (9/12/2025). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/bar</p>

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Kesepakatan perdagangan bilateral antara Indonesia dan AS dikabarkan bakal dibatalkan akibat keengganan pemerintah Indonesia untuk memenuhi komitmen-komitmen dalam agreement on reciprocal trade.

Merujuk pada pemberitaan Financial Times, perwakilan Indonesia menyampaikan kepada US Trade Representative (USTR) bahwa Indonesia tidak bisa menyetujui beberapa komitmen dalam agreement on reciprocal trade.

"Indonesia tidak hanya memperlambat implementasi kesepakatan ini, Indonesia secara terang-terangan menyatakan bahwa mereka tidak dapat mengimplementasikan apa yang mereka sepakati sehingga komitmen dimaksud perlu dinegosiasikan ulang," ungkap pejabat AS seperti dilansir Financial Times, Kamis (10/12/2025).

Indonesia ditengarai enggan menghapuskan hambatan nontarif atas impor produk manufaktur dan agrikultur dari AS. Tak hanya itu, Indonesia ditengarai juga enggan menghapuskan hambatan nontarif terkait dengan digital trade.

"Ini sangat bermasalah dan tidak diterima dengan baik oleh AS. Indonesia berisiko kehilangan kesepakatan ini," ujar pejabat dimaksud.

Menanggapi pemberitaan Financial Times tersebut, Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menuturkan perundingan antara Indonesia dan AS masih berproses tanpa ada hambatan yang bersifat spesifik.

Meski demikian, Haryo mengamini bahwa proses negosiasi antara kedua negara berlangsung dinamis. "Perundingan dagang masih berproses, tidak ada permasalahan spesifik. Dinamika dalam proses perundingan adalah hal yang wajar," tuturnya.

Haryo menegaskan bahwa pemerintah Indonesia berharap kedua negara bisa mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

Sebagai informasi, agreement on reciprocal trade antara AS dan Indonesia menjadi landasan bagi AS untuk menurunkan bea masuk resiprokal atas barang Indonesia yang diekspor ke AS menjadi 19%.

Tanpa kesepakatan tersebut, barang Indonesia yang masuk ke AS akan dikenai bea masuk resiprokal sebesar 32%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.