JAKARTA, DDTCNews – Kanwil DJP Wajib Pajak Besar menyelenggarakan edukasi pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi bagi Perum Jasa Tirta I melalui sesi daring pada 19 November 2025.
Dalam kegiatan tersebut, kantor pajak menugaskan Grameyru Prabu Edward selaku penyuluh pajak, untuk memaparkan materi seputar proses registrasi akun coretax, login coretax pertama kali, dan permintaan kode otorisasi Coretax DJP.
“Registrasi akun menjadi langkah awal untuk mengakses seluruh fitur di Coretax DJP. Setelah itu, wajib pajak perlu meminta kode otorisasi sebagai sarana tanda tangan elektronik untuk pengiriman SPT maupun layanan lainnya,” katanya dikutip dari situs DJP, Minggu (30/11/2025).
Sebagai informasi, edukasi pelaporan SPT Tahunan tersebut diikuti oleh 137 pegawai dari berbagai unit kerja perusahaan. Para peserta mengikuti kegiatan ini untuk memperoleh pemahaman mengenai tahapan penggunaan Coretax DJP dalam proses pelaporan SPT tahunan.
Selanjutnya, penyuluh pajak lainnya Akhmad Rivai Rusjdin memaparkan alur pengisian SPT mulai dari pemilihan formulir, pengisian data penghasilan, hingga pengunggahan bukti potong. Dia juga menekankan pentingnya ketelitian dalam mengisi daftar harta.
“Daftar harta harus menggambarkan kondisi wajib pajak per 31 Desember. Setiap jenis harta perlu dicantumkan dengan rinci, meliputi tahun perolehan, nilai, serta keterangan lain yang relevan agar data pada SPT sesuai dengan kondisi sebenarnya,” tuturnya.
Penekanan pada pelaporan harta bukan tanpa dasar hukum. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) UU KUP, setiap wajib pajak wajib menyampaikan SPT tahunan dengan data yang benar, lengkap, dan jelas, termasuk informasi mengenai harta dan kewajiban.
Rivai menambahkan bahwa data harta akan ditarik dari sistem pajak sebelumnya, yaitu DJP Online, atau sudah sinkron dengan Coretax DJP. Namun, sambungnya, wajib pajak tetap perlu melakukan verifikasi kembali.
“Daftar harta dari DJP Online memang tersinkron, tetapi wajib pajak tetap harus melengkapinya ulang. Coretax DJP meminta rincian yang lebih detail sehingga datanya perlu disesuaikan kembali,” ujarnya.
Rivai berharap pemahaman yang lebih baik mengenai fitur-fitur Coretax DJP membuat peserta dapat menyelesaikan pelaporan SPT tahunan dengan lebih cepat dan akurat pada masa pelaporan di tahun-tahun mendatang. (rig)
