JAKARTA, DDTCNews -- Ditjen Pajak (DJP) mengatur ulang ketentuan pengembalian (restitusi) kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang (PYSTT) melalui PMK 81/2024.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), restitusi PYSTT merupakan pengembalian pajak yang hanya melalui proses penelitian dan tidak dilakukan melalui pemeriksaan.
“Berdasarkan permohonan wajib pajak, direktur jenderal pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan,” bunyi Pasal 17 ayat (2) UU KUP, dikutip pada Sabtu (13/12/2025).
Mengacu Pasal 122 ayat (1) PMK 81/2024, ada beragam jenis alasan yang membuat wajib pajak dapat mengajukan permohonan restitusi atau pengembalian atas kelebihan pembayaran PYSTT (biasa disebut juga PPYSTT).
Seiring dengan berlakunya coretax, permohonan PPYSTT pun dapat diajukan secara elektronik via coretax. Apabila ditelusuri permohonan PPYSTT dapat diajukan melalui menu Pembayaran dan submenu Formulir Restitusi Pajak.
Pada laman tersebut, ada 6 alasan yang dapat dipilih terkait dengan PPYSTT. Terkait dengan hal tersebut, Penyuluh DJP Angga Sukma Dhaniswara menjelaskan fungsi dari setiap opsi-opsi alasan yang tersedia melalui sosial medianya. Berikut perincian 6 opsi alasan PPYSTT pada laman coretax:
Alasan tersebut digunakan untuk mengajukan permohonan restitusi atas kelebihan pembayaran atau pemotongan pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dengan peredaran bruto (omzet) hingga Rp500 juta dalam 1 tahun, dengan syarat:
Alasan tersebut digunakan untuk mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak atas:
Alasan tersebut di antaranya digunakan untuk mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak atas:
Alasan tersebut di antaranya digunakan untuk mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran berdasarkan SPT yang menyatakan lebih bayar karena pembetulan:
Alasan tersebut di antaranya digunakan oleh pihak yang dipotong atau dipungut untuk mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak atas:
Contoh: Permohonan PPYSTT oleh perwakilan negara asing atau badan internasional atas dokumen yang dipersamakan faktur pajak.
Alasan ini digunakan untuk mengajukan permohonan restitusi atas sisa kelebihan pembayaran pajak yang saat Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) terbit belum diperhotungkan/dikembalikan. (dik)
