CORETAX SYSTEM

Kenali Ragam Alasan PPYSTT pada Laman Coretax

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 13 Desember 2025 | 14.00 WIB
Kenali Ragam Alasan PPYSTT pada Laman Coretax
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews -- Ditjen Pajak (DJP) mengatur ulang ketentuan pengembalian (restitusi) kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang (PYSTT) melalui PMK 81/2024.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), restitusi PYSTT merupakan pengembalian pajak yang hanya melalui proses penelitian dan tidak dilakukan melalui pemeriksaan.

“Berdasarkan permohonan wajib pajak, direktur jenderal pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan,” bunyi Pasal 17 ayat (2) UU KUP, dikutip pada Sabtu (13/12/2025).

Mengacu Pasal 122 ayat (1) PMK 81/2024, ada beragam jenis alasan yang membuat wajib pajak dapat mengajukan permohonan restitusi atau pengembalian atas kelebihan pembayaran PYSTT (biasa disebut juga PPYSTT).

Seiring dengan berlakunya coretax, permohonan PPYSTT pun dapat diajukan secara elektronik via coretax. Apabila ditelusuri permohonan PPYSTT dapat diajukan melalui menu Pembayaran dan submenu Formulir Restitusi Pajak.

Pada laman tersebut, ada 6 alasan yang dapat dipilih terkait dengan PPYSTT. Terkait dengan hal tersebut, Penyuluh DJP Angga Sukma Dhaniswara menjelaskan fungsi dari setiap opsi-opsi alasan yang tersedia melalui sosial medianya. Berikut perincian 6 opsi alasan PPYSTT pada laman coretax:

  • Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang terkait Kelebihan Pembayaran dan/atau Pemotongan bagi Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto sampai dengan Nilai Tertentu

Alasan tersebut digunakan untuk mengajukan permohonan restitusi atas kelebihan pembayaran atau pemotongan pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dengan peredaran bruto (omzet) hingga Rp500 juta dalam 1 tahun, dengan syarat:

  1. wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi; dan
  2. terdapat data pembayaran atau bukti potong PPh Final UMKM.
  • Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang terkait Nilai Pembayaran yang Belum Digunakan

Alasan tersebut digunakan untuk mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak atas:

  1. sisa saldo deposit dengan kode KAP/KJS 411618-100;
  2. kelebihan pembayaran tunggakan pajak (KJS 3xx);
  3. PPh final pengalihan hak atas tanah/bangunan (PPhTB) dengan kode KAP/KJS 411128-402 dan 411128-432 atas data pembayaran yang dibuat via coretax dan belum diterbitkan surat keterangan (suket); dan
  4. saldo deposit bea meterai yang belum digunakan untuk penambahan (top-up) mesin teraan dengan kode KAP/KJS 411611-201.
  • Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang terkait Pembayaran yang Dipersamakan dengan Pelaporan

Alasan tersebut di antaranya digunakan untuk mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak atas:

  1. Pelaporan melalui pembayaran PPh Pasal 25 Badan;
  2. Pelaporan melalui pembayaran PPh Pasal 25 Orang Pribadi;
  3. Pelaporan melalui pembayaran PPh Final UMKM;
  4. Surat Keputusan (SK) persetujuan revaluasi aset tetap;
  5. Validasi pajak penghasilan atas pengalihan hak tanah dan/atau bangunan (PPhTB) yang sudah terbit surat keterangan (suket); dan
  6. Lain-lain (ada beragam jenis KAP dan KJS lain)
  • Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang terkait SPT

Alasan tersebut di antaranya digunakan untuk mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran berdasarkan SPT yang menyatakan lebih bayar karena pembetulan:

  1. SPT Masa PPh Unifikasi
  2. SPT Masa Pemungut Bea Meterai
  3. SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih.
  • Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang terkait dengan bukti transaksi (Faktur Pajak/Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak/Bukti Pemotongan/Bukti Pemungutan)

Alasan tersebut di antaranya digunakan oleh pihak yang dipotong atau dipungut untuk mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak atas:

  1. Faktur pajak/dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, diajukan oleh pihak terpungut (sesuai dengan Pasal 130 PMK 81/2024).
  2. Bukti potong/pungut, diajukan oleh pihak yang dipotong/dipungut berdasarkan Pasal 130 ayat (11) dan Pasal 134 ayat (2) sesuai dengan ketentuan PMK 81/2024.

Contoh: Permohonan PPYSTT oleh perwakilan negara asing atau badan internasional atas dokumen yang dipersamakan faktur pajak.

  • Permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan pada SKPKPP sebelumnya

Alasan ini digunakan untuk mengajukan permohonan restitusi atas sisa kelebihan pembayaran pajak yang saat Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) terbit belum diperhotungkan/dikembalikan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.