CORETAX SYSTEM

DJP Dorong Bankir Segera Aktivasi Coretax

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 13 Desember 2025 | 15.00 WIB
DJP Dorong Bankir Segera Aktivasi Coretax
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan upaya jemput bola untuk mendorong pendaftaran dan aktivasi akun wajib pajak serta pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik (KO/SE) melalui coretax.

Jelang penyampaian SPT Tahunan 2025, DJP mengundang bankir dari bank anggota Himbara dan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk mengikuti sosialisasi aktivasi coretax dan pembuatan KO/SE. Mulai 2026, pelaporan SPT Tahunan 2025 bakal dilakukan melalui coretax.

"Bapak-Ibu tidak akan merasa terlalu rumit lagi dalam melakukan pembayaran pajak atau memenuhi kewajiban perpajakan lainnya," ujar Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan DJP Chandra Budi, dikutip pada Sabtu (13/12/2025).

Coretax merupakan sistem baru DJP yang mengintegrasikan seluruh administrasi layanan perpajakan, termasuk data perpajakan baik dari internal maupun eksternal. Sistem ini akan mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan para wajib pajak.

Chandra mengungkapkan sosialisasi ini dilaksanakan untuk mengajak peserta dari Himbara dan BSI agar familier dengan coretax sehingga lebih mudah dalam melakukan penyampaian SPT Tahunan 2025.

Berdasarkan PMK 81/2024, untuk dapat menyampaikan SPT tahunan melalui coretax, wajib pajak setidaknya harus melakukan pendaftaran akun, aktivasi akun, dan membuat KO/SE melalui coretax.

"Kode otorisasi akan digunakan sebagai tanda tangan elektronik untuk menandatangani dokumen perpajakan," ujarnya.

Pada sosialisasi tersebut, Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2Humas DJP Adi Wiyono memandu para peserta untuk melakukan pendaftaran dan aktivasi akun coretax serta pembuatan KO/SE. Dia juga mengingatkan para peserta untuk selalu waspada terhadap penipuan yang berkedok asistensi dan instalasi aplikasi coretax.

"Bisa dipastikan penipuan jika menawarkan instalasi aplikasi coretax karena coretax hanya bisa diakses melalui situs web https://coretaxdjp.pajak.go.id atau mengirimkan link yang belakangnya bukan pajak.go.id," ujarnya.

Wajib pajak dapat melakukan simulasi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan mengakses https://spt-simulasi.pajak.go.id. Simulasi ini ditujukan agar wajib pajak memiliki pengalaman untuk menyampaikan SPT Tahunan di coretax.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2Humas DJP Agus Wahyudi turut menekankan kewajiban perpajakan suami istri setelah implementasi coretax. Hal ini berkaitan dengan sistem pengawasan yang lebih mudah pasca-implementasi coretax.

"Yang perlu diingat sebelum coretax itu 'kan identitas wajib pajak NPWP, pengawasannya lebih sulit. Namun, karena sekarang menggunakan NIK, pengawasan account representative (AR) untuk suami istri yang melakukan kewajiban pajak sendiri-sendiri menjadi lebih mudah," katanya.

Dalam ketentuan perpajakan, satu keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomis. Pasangan suami istri diimbau untuk tidak lagi menyampaikan SPT sendiri-sendiri tanpa mekanisme penggabungan atau pemisahan dengan pisah harta (PH)/memilih terpisah (MT). (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.