BEKASI, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial AR ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.
Pasalnya, tersangka AR melalui PT RCB ditengarai secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Tindakan ini bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP.
"Nilai kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka sebesar Rp1,15 miliar," ungkap Kanwil DJP Jawa Barat II melalui keterangan resminya, dikutip pada Sabtu (29/11/2025).
Sebelum menyerahkan tersangka ke Kejari Kabupaten Bekasi, Kanwil DJP Jawa Barat II bersama Korwas PPNS Polda Metro Jaya telah terlebih dahulu melakukan pemanggilan terhadap tersangka AR.
Penyerahan tersangka merupakan tahapan akhir dari penyidikan tindak pidana pajak yang dilakukan oleh penyidik Kanwil DJP Jawa Barat II.
Dengan langkah ini, Kanwil DJP Jawa Barat II berupaya memastikan setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan penerimaan negara bisa ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tindakan penegakan hukum kali ini diharapkan bisa memberikan peringatan kepada para pelaku lainnya bahwa DJP akan melakukan penegakan hukum demi mengamankan penerimaan negara.
"Penegakan hukum yang tegas yang diterapkan pada kasus ini diharapkan dapat memberikan deterrent effect bagi wajib pajak lain yang berniat melakukan pelanggaran serupa," tutup Kanwil DJP Jawa Barat II. (dik)
