KEBIJAKAN PPN

Banyak Peminatnya, Bapanas Minta Beras Premium Tetap Bebas PPN

Muhamad Wildan
Senin, 30 Desember 2024 | 12.00 WIB
Banyak Peminatnya, Bapanas Minta Beras Premium Tetap Bebas PPN

Ilustrasi. Warga membawa paket bahan pokok yang dibeli saat operasi pasar bersubsidi (Opadi) 2024 di Cimahi Techno Park, Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (10/12/2024). ANTARA FOTO/Abdan Syakura/agr/YU

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pangan Nasional (Bapanas) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tidak mengenakan PPN atas beras premium.

Menurut Bapanas, PPN seyogianya hanya dikenakan atas beras khusus tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri sebagaimana yang termuat dalam Pasal 3 ayat (5) Peraturan Bapanas Nomor 2/2023.

"Beras premium itu banyak diminati masyarakat kita secara luas. Persebarannya pun merata di semua lini pasar. Jadi, ini yang perlu diperhatikan sehingga tak termasuk barang mewah dan tidak dikenakan PPN," kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, dikutip pada Senin (30/12/2024).

Menurut Arief, PPN seyogianya hanya dikenakan atas beras khusus yang diimpor untuk keperluan tertentu, misalnya kebutuhan hotel atau restoran. Beras khusus yang diproduksi di dalam negeri juga seyogianya tidak dikenai PPN.

"Terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidak kena PPN. Hal ini supaya kita dapat terus menjaga margin yang baik bagi petani lokal kita," tuturnya.

Sebagai informasi, beras premium merupakan salah satu dari 4 kelas mutu beras. Selain beras premium, terdapat pula beras medium, beras submedium, dan beras pecah.

"Mutu beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan, kandungan gizi, organoleptik, fisik, dan komposisi," bunyi Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bapanas 2/2023.

Beras dikategorikan sebagai beras premium apabila memiliki derajat sosoh 95%, kadar air 14%, butir menir 0,5%, dan butir patah 15%.

Ditjen Pajak (DJP) sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah akan membahas kriteria barang dan jasa premium yang menjadi objek PPN secara hati-hati sehingga PPN benar-benar hanya dikenakan atas lapisan masyarakat yang sangat mampu.

"[Harapannya], pengenaan PPN atas barang/jasa tertentu dengan batasan di atas harga tertentu dapat dilakukan secara tepat sasaran, yaitu hanya dikenakan terhadap kelompok masyarakat sangat mampu," jelas DJP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.