BERITA PAJAK HARI INI

Coretax: Fitur Deposit Tak Bisa untuk Bayar Pajak Jika Saldo Tak Cukup

Redaksi DDTCNews
Senin, 09 September 2024 | 09.05 WIB
Coretax: Fitur Deposit Tak Bisa untuk Bayar Pajak Jika Saldo Tak Cukup

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penggunaan fitur deposit akun pajak pada coretax administration system (CTAS) nantinya bergantung pada ketersediaan saldo. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (9/9/2024).

Pada prinsipnya, sistem deposit yang tersedia pada coretax akan membantu wajib pajak melakukan pembayaran pajak terutang. 

Hanya saja, pembayaran pajak melalui deposit tidak bisa dicicil atau dilakukan setengah-setengah. Pembayaran melalui deposit hanya bisa dilakukan apabila nominal saldo deposit sesuai atau melebihi nominal pajak terutang yang harus dibayarkan. 

"Misalnya, pajak terutang Rp2 juta, tetapi saldo deposit hanya Rp1 juta. Maka tidak akan muncul pilihan untuk menggunakan deposit," tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam siaran pers edukasi coretax.

Pada kasus di atas, wajib pajak pemilik akun tidak bisa membayarkan pajak terutang menggunakan deposit senilai Rp1 juta dan sisanya menggunakan billing. Satu-satunya solusi pada kasus tersebut, pilihan yang muncul saat hendak melakukan pembayaran adalah menggunakan kode billing

Sebagai informasi, dengan akun deposit pajak, wajib pajak bisa menyimpan terlebih dahulu sejumlah uang untuk pembayaran pajak. Skema tersebut mirip dengan sejumlah aplikasi penampungan uang yang bisa dengan cepat digunakan untuk pembayaran.

Misal, wajib pajak memasukkan uang Rp10 juta dalam akun deposit pajak. Jika ternyata ada PPh Pasal 21 terutang yang harus dibayar, deposit tersebut dapat digunakan. Hal ini meminimalisasi keterlambatan pembayaran.

Selain ulasan tentang deposit coretax, ada pula bahasan lain seperti update seleksi calon hakim agung pajak, disiapkannya aturan mengenai tembakau hingga rokok elektrik oleh Kementerian Kesehatan, efek pelemahan daya beli masyarakat, hingga fenomena downtrading yang menggerus penerimaan cukai.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya. 

Cara Top-Up Saldo Deposit Coretax

Nantinya, pengisian atau top-up pada akun deposit pajak dilakukan dengan membuat kode billing melalui billing key-in dengan kode akun pajak dan kode jenis setoran (KAP-KJS) 411618-100.

Karena pembayaran dengan deposit bersifat tidak wajib, pembayaran dengan skema transfer langsung menggunakan kode billing juga masih tersedia. Seperti diketahui, untuk SPT Kurang Bayar, akan dilihat dari nilai dalam akun deposit pajak.

Adapun penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). (DDTCNews)

Insentif Pajak untuk Tambal Pelemahan Daya Beli

Pemerintah didorong untuk menyiapkan skema-skema baru insentif pajak, khususnya yang menyasar kelas menengah. Insentif pajak dinilai bisa menjadi resep obat penenang atau bahkan penyembuh bagi kelas menengah yang tengah mengalami penurunan daya beli. 

Mandiri Spending Index (MSI) menunjukkan bahwa masyarakat kelas menengah memilih menahan belanja kebutuhan barang tahan lama, contohnya fesyen. Mereka memilih mengirit untuk mencukupi kebutuhan primer jangka pendek. 

Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Scenaider CH Siahaan menjelaskan penurunan pendapatan riil menjadi salah satu tantangan pembangunan. "Ini jadi pertimbangan bagi kami untuk menyusun rencana kerja," kata Scenaider. (Kontan)

Tak Ada Pelanggaran Aturan dalam Seleksi Hakim Agung

Wakil Ketua Kimisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah menegaskan tak ada pelanggaran aturan dalam proses seleksi CHA di KY, meski terdapat 2 CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak yang tidak memiliki pengalaman minimal selama 20 tahun sebagai hakim karier.

KY akan menjalin komunikasi dengan Komisi III DPR dalam rangka menyampaikan klarifikasi terkait pengajuan 12 calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc HAM.

Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan KY telah menyampaikan keterangan tambahan mengenai 12 CHA dan calon hakim ad hoc HAM ke Komisi III DPR melalui surat resmi tertanggal 4 September 2024. (DDTCNews)

Pertimbangan Cukai dalam Regulasi Tembakau-Rokok Elektrik

Kementerian Kesehatan bakal menyusun rancangan permenkes mengenai pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik secara hati-hati.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Hukum Kesehatan Sundoyo mengatakan Kemenkes tengah melaksanakan konsultasi publik untuk memastikan rancangan permenkes tersebut mengakomodasi masyarakat masyarakat. Selain itu, Kemenkes juga terus melakukan harmonisasi terhadap peraturan lain yang terkait, termasuk soal cukai hasil tembakau yang diterbitkan Kementerian Keuangan.

"Nanti kami akan mencoba untuk mencermati ulang apakah draf yang saat ini ada terjadi tumpang tindih dengan peraturan-peraturan bidang bea cukai di Kementerian Keuangan," katanya dalam kegiatan konsultasi publik rancangan permenkes. (DDTCNews)

Downtrading Terus Gerus Setoran Cukai

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan fenomena peralihan konsumsi ke rokok dengan harga lebih murah (downtrading) menjadi salah satu penyebab perlambatan kinerja penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun ini.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan fenomena downtrading sulit dihindari karena merupakan implikasi dari kenaikan tarif cukai rokok. Namun, DJBC tetap berupaya memperkuat pengawasan terhadap rokok ilegal senhingga tidak makin menggerus penerimaan negara.

Askolani menuturkan downtrading menjadi fenomena ekonomi ketika konsumen beralih pada produk rokok yang lebih murah. Perubahan perilaku konsumsi tersebut pada akhirnya turut memengaruhi penerimaan CHT. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.