Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali mengingatkan para wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) untuk segera merealisasikan komitmen investasinya sebelum batas waktu.
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Suminto mengatakan peserta PPS wajib melaksanakan komitmen investasi harta bersihnya sebagaimana telah disampaikan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).
"Wajib pajak masih memiliki kesempatan terakhir untuk memenuhi kewajiban investasinya ke dalam bentuk SBN khusus yang akan diumumkan pada 15 September 2023," katanya, dikutip pada Minggu (27/8/2023).
Apabila ingin menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan, lanjut Suminto, wajib pajak peserta PPS hanya memiliki waktu sampai dengan 30 September 2023 untuk merealisasikan komitmennya tersebut.
Peserta PPS yang berkomitmen menginvestasikan harta bersihnya berhak memperoleh tarif PPh final lebih rendah ketimbang sekadar mendeklarasikan harta bersih. Peserta PPS juga harus memenuhi komitmen investasinya agar terhindar dari sanksi.
UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur peserta PPS dapat menginvestasikan hartanya pada SBN dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan.
Apabila memilih SBN, investasi harus dilakukan pada seri khusus yang diterbitkan pemerintah dalam rangka PPS.
SBN khusus PPS itu terdiri atas Surat Utang Negara (SUN) yang berdenominasi rupiah dan dolar AS, serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam bentuk rupiah. Sejak 2022, pemerintah telah melaksanakan serangkaian penawaran SBN khusus PPS.
Suminto menjelaskan penawaran SBN khusus PPS yang terakhir dijadwalkan pada September 2023. Pengumuman seri dan range yield SBN Khusus PPS ini akan dilaksanakan pada 15 September 2023, serta penyampaian yield final pada 21 September 2023.
Pada 22 September 2023, akan dilaksanakan penyampaian permohonan dari distributor utama dan penyampaian undangan transaksi kepada distributor utama. Setelahnya, transaksi bakal dilakukan pada 25 September 2023 dan setelmennya pada 29 September 2023.
"Seri yang ditawarkan adalah SUN rupiah tenor 6 tahun dan SUN dalam dolar AS tenor 10 tahun," ujarnya.
PMK 196/2021 mengatur sanksi berupa tambahan PPh final jika wajib pajak gagal menginvestasikan harta bersih yang diungkap dalam PPS. Besarannya bervariasi tergantung pada kewajiban yang tidak dipenuhi wajib pajak serta skema PPS yang diikuti.
Hingga 24 Agustus 2023, Kemenkeu mencatat pemerintah telah meraup dana senilai Rp8,09 triliun dan US$124 juta dari penerbitan SBN khusus untuk menampung dana harta bersih yang diungkapkan dalam PPS.
Dana tersebut setara dengan 44,7% dari total harta bersih yang dikomitmenkan untuk diinvestasikan senilai Rp22,34 triliun. (rig)