JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengeklaim penerbitan patriot bond dan merah putih bond tidak berfungsi sebagai tax amnesty ataupun fasilitas pemutihan kejahatan.
Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dalam unggahan resminya mengatakan penerbitan patriot bond dan merah putih bond selaku surat utang khusus Danantara bertujuan untuk membiayai proyek strategis nasional.
"Pasal 50A UU 4/2026 bukan tax amnesty ataupun pemutihan kejahatan," sebut Bakom di media sosial, dikutip pada Minggu (28/6/2026).
Pasal 50A ayat (5) UU 4/2026 memang memberikan perlindungan hukum atas pembelian surat utang khusus dari penuntutan pidana umum dan pidana khusus termasuk pidana pajak serta dari gugatan perdata.
Namun, Bakom menegaskan bahwa perlindungan tersebut hanya diberikan atas pembelian surat utang pada pasar primer, bukan terhadap seluruh aset dan aktivitas investor.
"Di luar itu, pengawasan oleh PPATK, OJK, Bank Indonesia, serta ketentuan anti pencucian uang tetap berlaku," jelas Bakom.
Saat ini, Indonesia sudah menjadi anggota FATF dan berkomitmen untuk mengadopsi standar pemberantasan pencucian uang.
Sebagai informasi, Pasal 50A UU 4/2026 memungkinkan Danantara untuk menerbitkan surat utang yang bersifat umum dan surat utang yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum hanya diberikan atas pembelian surat utang khusus seperti patriot bond dan merah putih bond. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan surat utang khusus akan diatur dalam PP. (rig)
