APBN 2026

Pemerintah Tawarkan ORI030, Begini Perlakuan Pajak atas Kuponnya

Redaksi DDTCNews
Senin, 06 Juli 2026 | 12.00 WIB
Pemerintah Tawarkan ORI030, Begini Perlakuan Pajak atas Kuponnya
<p>Ilustrasi.&nbsp;Gedung Kementerian Keuangan.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali menawarkan 2 produk surat berharga negara (SBN) ritel jenis Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI030T3 dan ORI030T6, mulai hari ini.

Penerbitan ORI030T3 dan ORI030T6 menjadi bagian dari kebijakan pendanaan APBN 2026. Melalui instrumen ini, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada individu untuk yang ingin berinvestasi secara aman dan menguntungkan.

"ORI seri ORI030T3 dan ORI030T6 merupakan ORI kedelapan yang diterbitkan oleh pemerintah dengan 2 pilihan jangka waktu dan penjualannya dilakukan secara online melalui e-SBN," bunyi keterangan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), dikutip pada Senin (6/7/2026).

Pemerintah menawarkan ORI030T3 dan ORI030T6 mulai 6 hingga 30 Juli 2026. Kupon ORI030T3 dan ORI030T6 bersifat tetap (fixed rate), masing-masing sebesar 6,9% dan 7,0% per tahun.

ORI030T3 memiliki tenor selama 3 tahun, sementara ORI030T6 bertenor 6 tahun. ORI030T3 dan ORI030T6 berbentuk obligasi negara tanpa warkat yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder dan hanya antarinvestor domestik atau lokal, yang mengacu pada digit ketiga kode Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification/SID).

Investor dapat memesannya mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 miliar untuk ORI030T3, serta Rp1 juta hingga Rp10 miliar untuk ORI030T6. Proses pemesanan pembelian ORI030T3 dan ORI030T6 dilakukan secara online dilakukan melalui 4 tahap yakni registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan setelmen.

Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi pada ORI030T3 dan ORI030T6 dapat melakukan registrasi dengan cara menghubungi 29 mitra distribusi yang ditetapkan melayani pemesanan pembelian secara langsung melalui sistem elektronik (layanan online).

"Perpajakan: PPh final 10%," tulis DJPPR.

Perlu diketahui, salah satu keuntungan apabila berinvestasi pada SBN adalah tarif pajak yang lebih rendah. Melalui PP 9/2021, pemerintah telah menurunkan tarif PPh final yang dikenakan atas bunga SBN yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Tarif pajak yang sebelumnya 15% kini ditetapkan sebesar 10%. Sementara jika dibandingkan dengan instrumen investasi lain seperti deposito, tarif PPh final atas bunganya mencapai 20%. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.