[Academy] TP Intragrup Jasa Juli 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
ENGLISH NEWS
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
ARAB SAUDI

Diperpanjang, Tax Amnesty di Arab Saudi Berlaku hingga Desember 2026

Redaksi DDTCNews
Rabu, 08 Juli 2026 | 08.30 WIB
Diperpanjang, Tax Amnesty di Arab Saudi Berlaku hingga Desember 2026
<p>Ilustrasi.</p>

RIYADH, DDTCNews - Pemerintah Arab Saudi mengumumkan kembali memperpanjang periode program pengampunan pajak (tax amnesty) selama 6 bulan.

Pemerintah memberlakukan program tax amnesty hingga 31 Desember 2026, dari yang semestinya berakhir pada 30 Juni 2026. Dengan perpanjangan periode tax amnesty, wajib pajak disarankan segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.

"Otoritas mendorong semua wajib pajak yang memenuhi syarat untuk memanfaatkan inisiatif yang diperpanjang ini sebelum berakhir pada 31 Desember 2026," bunyi pernyataan Zakat, Tax and Customs Authority (ZATCA), dikutip pada Rabu (8/7/2026).

Melalui program tax amnesty, Arab Saudi menawarkan penghapusan sanksi untuk pembetulan SPT PPN, denda akibat pelanggaran pemeriksaan lapangan terkait penerapan peraturan e-faktur, serta ketentuan umum lainnya yang berkaitan dengan PPN.

Untuk dapat menikmati tax amnesty, wajib pajak harus terdaftar dalam sistem perpajakan, menyampaikan semua SPT, dan melunasi sepenuhnya jumlah pokok pajak terutang yang terkait dengan SPT yang belum diserahkan.

Wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan kepada otoritas untuk rencana pembayaran cicilan, dengan syarat permohonan disampaikan selama periode berlakunya tax amnesty dan semua cicilan dibayar tepat waktu sesuai dengan rencana pembayaran cicilan yang disetujui oleh ZATCA.

Meski demikian, otoritas menekankan tax amnesty ini tidak mencakup denda terkait pelanggaran karena penggelapan pajak serta denda yang telah dibayarkan sebelum tanggal efektif program tersebut.

Dilansir saudigazette.com.sa, ZATCA meminta wajib pajak untuk mempelajari ketentuan terkait tax amnesty melalui panduan yang tersedia di laman resminya. Panduan ini memberikan penjelasan terperinci tentang denda yang tercakup, kondisi pengecualian, langkah untuk permohonan pembayaran bertahap, serta contoh ilustratif pelanggaran yang termasuk dalam pengecualian tersebut. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.