PERATURAN PERPAJAKAN

Simak! Aturan Perpajakan yang Terbit Sepanjang November 2025

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 01 Desember 2025 | 20.00 WIB
Simak! Aturan Perpajakan yang Terbit Sepanjang November 2025
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Kendati banyak peraturan menteri keuangan (PMK) yang terbit sepanjang 2025, tidak banyak peraturan baru yang terkait dengan perpajakan. Kendati demikian, Kementerian Keuangan sempat menerbitkan PMK mengenai rencana strategis 2025-2029.

Rencana strategis tersebut turut memuat arah kebijakan pajak ke depan, termasuk sederet strategi untuk mencapai target tax ratio. Selain itu, ada sederat peraturan baru yang diterbitkan direktur jenderal (dirjen) bea dan cukai. Lengkapnya, berikut sejumlah peraturan perpajakan yang dirilis sepanjang November 2025

Kementerian Keuangan Rilis Rencana Strategis 2025-2029

Kementerian Keuangan merilis PMK 70/2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Beleid yang berlaku mulai 3 November 2025 ini memuat rencana strategis (Renstra) Kementerian Keuangan untuk periode 5 tahun, yaitu terhitung sejak 2025 – 2029.

Renstra tersebut menjadi acuan dalam penyusunan Renstra Unit Eselon I dan Unit organisasi non-eselon yang bertanggung jawab langsung kepada menteri keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan. Perincian Renstra Kementerian Keuangan 2025-2029 tercantum dalam Lampiran PMK 70/2025.

Lampiran tersebut salah satunya memerinci sederet strategi untuk mencapai target tax ratio sebesar 11,52% - 15% pada 2029. Angka ini lebih tinggi dari tax ratio pada 2024 yang baru 10,07%. Simak Renstra Kemenkeu, Ini Strategi Mencapai Target Tax Ratio 15% di 2029

Selain itu, Kementerian Keuangan berencana untuk melakukan penataan organisasi pada kantor pusat Ditjen Pajak (DJP). Adapun reorganisasi akan dilakukan dengan melakukan klasterisasi struktur dan fungsi kantor pusat sesuai dengan proses bisnis coretax administration system. Simak Organisasi DJP Akan Disesuaikan dengan Coretax

Ada pula rencana integrasi data wajib pajak, wajib bayar, serta pengguna jasa kepabeanan dan cukai melalui data tunggal (single profile). Rencana integrasi data tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Keuangan mengoptimalkan penerimaan negara. Simak Optimalkan Penerimaan, Kemenkeu Siapkan Profil Tunggal Wajib Pajak

Ditjen Bea dan Cukai Atur Ulang Ketentuan Pemberian Penghargaan

Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama meneken peraturan baru, yaitu Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-12/BC/2025, yang mengatur tentang pemberian penghargaan di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Beleid yang berlaku mulai 1 November 2025 ini mencabut dan menggantikan peraturan terdahulu, yaitu Perdirjen No. PER-30/BC/2019. Penggantian peraturan dilakukan untuk mengatur kembali ketentuan seputar pemberian penghargaan di lingkungan DJBC.

Merujuk PER-12/BC/2025, pemberian penghargaan bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan prestasi kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dimaksudkan untuk mendorong kerja sama yang efektif dengan pihak eksternal guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DJBC. Simak DJBC Atur Ulang Ketentuan Pemberian Penghargaan untuk Pegawai

Aturan Baru Pengaduan Layanan DJBC

Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama meneken peraturan baru yang mengatur tentang pengelolaan pengaduan di lingkungan direktorat jenderal bea dan cukai. Peraturan yang dimaksud, yaitu Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-13/BC/2025.

Beleid ini diterbitkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pegawai dalam menyampaikan pengaduan dan/atau masukan. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepuasan pengguna layanan, kualitas pelayanan, dan efektivitas pengawasan, penyelenggara layanan publik.

Pengaduan dalam konteks ini adalah laporan dugaan ketidaksesuaian atau ketidakpuasan atas pelayanan, pengawasan, dan/atau tugas dan fungsi lain di bidang kepabeanan dan cukai. Adapun PER-13/BC/2025 berlaku mulai tanggal ditetapkan, yaitu 30 Oktober 2025. Simak DJBC Rilis Aturan Soal Pengelolaan Pengaduan

Aturan Baru Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai 2026

DJBC merilis peraturan baru yang mengatur bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai tahun 2026. Peraturan yang dimaksud yaitu Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-17/BC/2025. DJBC memang rutin mengubah desain pita cukai setiap tahunnya. Desain Pita Cukai Diganti Tiap Tahun, Biar Tidak Gampang Dipalsukan?

Perubahan tersebut terutama terlihat dari sisi warna dan temanya. PER-17/BC/2025 pun di antaranya memerinci warna-warna yang digunakan dalam desain pita cukai 2026. Warna-warna tersebut berbeda apabila dibandingkan dengan desain pita cukai pada 2025. Adapun PER-17/BC/2025 berlaku mulai 13 November 2025.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.