SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan kembali memperpanjang kebijakan pemangkasan pajak bahan bakar hingga November 2026, dari yang semestinya berakhir pada akhir September 2026.
Perpanjangan pemotongan tarif pajak BBM bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah tekanan harga energi akibat ketegangan yang berkepanjangan di Timur Tengah. Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat para menteri bidang ekonomi yang dipimpin Menteri Keuangan Koo Yun-cheol.
"Kami telah memutuskan untuk mempertahankan skema pemotongan pajak yang ada saat ini, dengan mempertimbangkan kemampuan negara dalam mengatasi kemungkinan peningkatan volatilitas harga minyak," bunyi pernyataan Kementerian Keuangan dan Ekonomi Korea Selatan, dikutip pada Sabtu (19/9/2026).
Dengan kebijakan tersebut, tarif pajak bahan bakar saat ini telah dipangkas sebesar 15% untuk bensin serta 25% untuk solar dan butana.
Potongan pajak untuk solar diberikan lebih besar mengingat harga solar internasional juga naik secara signifikan ketimbang harga bensin. Selain itu, solar lebih banyak dibutuhkan untuk kegiatan produksi.
Pemerintah menilai perpanjangan insentif pajak tersebut akan membantu menekan beban biaya energi masyarakat. Selain itu, kebijakan ini diharapkan menjaga harga solar yang banyak digunakan untuk kegiatan logistik.
Di sisi lain, pemerintah tetap berharap dampak gejolak harga minyak dunia terhadap aktivitas ekonomi domestik dapat diminimalkan.
Dilansir koreaherald.com, perpanjangan pemangkasan pajak bahan bakar menjadi salah satu langkah pemerintah Korea Selatan untuk meredam dampak kenaikan harga energi terhadap masyarakat di tengah ketidakpastian pasar minyak global. (dik)
