JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan RUU Redenominasi termuat dalam PMK 70/2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025-2029 karena sudah masuk dalam Prolegnas 2025-2029.
Meski termuat dalam PMK, Purbaya mengatakan redenominasi adalah kewenangan Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter, bukan Kemenkeu.
"Jadi kami hanya menaruh di situ saja [Rencana Strategis Kemenkeu 2025-2029]," ujar Purbaya, dikutip pada Sabtu (15/11/2025).
Oleh karena redenominasi rupiah akan dilaksanakan oleh BI, Purbaya mengaku tidak memiliki strategi terkait kebijakan dimaksud, "Kalau ditanya strateginya apa? Saya enggak tahu, bank sentral yang akan menjalankan itu," ujar Purbaya.
Merujuk pada rencana strategis Kemenkeu, RUU Redenominasi adalah RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027. Menurut Kemenkeu, redenominasi diperlukan untuk meningkatkan daya saing nasional guna mencapai efisiensi perekonomian dan menjaga kesinambungan ekonomi nasional.
Redenominasi juga diperlukan untuk menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat serta meningkatkan kredibilitas rupiah.
Adapun BI menyatakan RUU Redenominasi masuk dalam Prolegnas 2025-2029 sebagai RUU inisiatif pemerintah atas usulan BI.
Meski sudah diusulkan untuk masuk dalam prolegnas, BI mengaku tidak akan terburu-buru melaksanakan redenominasi. Implementasi redenominasi akan dilaksanakan dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi.
"BI akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso. (dik)
