PER-12/BC/2025

DJBC Atur Ulang Ketentuan Pemberian Penghargaan untuk Pegawai

Redaksi DDTCNews
Jumat, 14 November 2025 | 15.00 WIB
DJBC Atur Ulang Ketentuan Pemberian Penghargaan untuk Pegawai
<p>Tangkapan layar&nbsp;PER 12/BC/2025.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-12/BC/2025 mengenai pemberian penghargaan kepada pegawai di lingkungan instansi tersebut.

Dalam PER-12/BC/2025 dijelaskan pemberian penghargaan bertujuan meningkatkan motivasi dan prestasi kerja pegawai serta mendorong kerja sama yang efektif dengan pihak eksternal guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DJBC. Penerbitan PER-12/BC/2025 ini menggantikan peraturan sebelumnya, yakni PER-30/BC/20219.

"Untuk menjamin akuntabilitas dan penerapan prinsip meritokrasi dalam pemberian penghargaan kepada pegawai, tim, unit kerja, dan pihak eksternal, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pemberian penghargaan di lingkungan DJBC," bunyi salah satu pertimbangan PER-12/BC/2025, dikutip pada Jumat (14/11/2025).

Jenis penghargaan di lingkungan DJBC terdiri atas penghargaan Baskara Cakra; penghargaan Bhakti Chandra; penghargaan Bhakti Charita; penghargaan tematik; piagam penghargaan; dan/atau penghargaan lainnya.

Penghargaan Baskara Cakra terdiri atas:

  1. Baskara Cakra Nararya, diberikan oleh pimpinan unit kerja jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama dan/atau unit kerja jabatan administrator (JA) atas dedikasi, jasa, dan/atau peran pegawai dalam suatu perbuatan atau kegiatan yang menginspirasi pihak lain serta berdampak positif bagi unit kerja JA;
  2. Baskara Cakra Pratama, diberikan oleh pimpinan unit kerja JPT pratama atas dedikasi, jasa, dan/atau peran pegawai dalam suatu perbuatan atau kegiatan yang menginspirasi pihak lain serta berdampak positif bagi unit kerja JPT pratama; dan
  3. Baskara Cakra Utama, diberikan oleh dirjen bea dan cukai atas dedikasi, jasa, dan/atau peran pegawai dalam suatu perbuatan atau kegiatan yang menginspirasi pihak lain serta berdampak positif bagi unit kerja JPT madya, Kementerian Keuangan, dan/atau NKRI.

Kemudian, penghargaan Bhakti Chandra, terdiri atas:

  1. Bhakti Chandra Nararya, diberikan oleh pimpinan unit kerja JPT pratama dan/atau unit Kerja JA atas dedikasi, jasa, dan/atau peran pegawai, tim, dan/atau pihak eksternal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi terkait kepabeanan dan cukai dengan capaian prestasi yang berdampak positif bagi unit kerja JA;
  2. Bhakti Chandra Pratama, diberikan oleh pimpinan unit kerja JPT pratama atas dedikasi, jasa, dan/atau peran pegawai, tim, dan/atau pihak eksternal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi terkait kepabeanan dan cukai dengan capaian prestasi yang berdampak positif bagi unit kerja JPT pratama; dan
  3. Bhakti Chandra Utama, diberikan oleh dirjen bea dan cukai atas dedikasi, jasa, dan/atau peran pegawai, tim, unit kerja, dan/atau pihak eksternal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi terkait kepabeanan dan cukai dengan capaian prestasi yang berdampak positif bagi unit kerja JPT madya, Kementerian Keuangan, dan/atau NKRI.

Setelahnya, penghargaan Bhakti Charita diberikan oleh dirjen bea dan cukai kepada:

  1. pegawai yang tewas atau diberhentikan karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani akibat menjalankan kewajiban jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  2. pegawai yang akan atau telah memasuki batas usia pensiun atau telah selesai masa kerjanya, serta menunjukkan dedikasi dan pengabdian yang tinggi kepada DJBC.

Sementara itu, penghargaan tematik diberikan oleh dirjen bea dan cukai atau pimpinan unit kerja JPT pratama pada kantor pusat kepada pegawai, tim, unit kerja, dan/atau pihak eksternal atas capaian prestasi pada kegiatan tertentu.

Adapun piagam penghargaan diberikan oleh:

  1. pimpinan unit kerja JA atas dedikasi, jasa, dan/atau peran pegawai, tim, unit kerja, dan/atau pihak eksternal dalam pelaksanaan tugas yang tidak terkait pelaksanaan tugas dan fungsi kepabeanan dan cukai dengan capaian prestasi yang berdampak positif bagi unit kerja JA;
  2. pimpinan unit kerja JPT pratama atas dedikasi, jasa, dan/atau peran pegawai, tim, unit kerja, dan/atau pihak eksternal dalam pelaksanaan tugas yang tidak terkait pelaksanaan tugas dan fungsi kepabeanan dan cukai dengan capaian prestasi yang berdampak positif bagi unit kerja JPT pratama; dan
  3. dirjen bea dan cukai atas dedikasi, jasa, dan/atau peran pegawai, tim, unit kerja, dan/atau pihak eksternal dalam pelaksanaan tugas yang tidak terkait pelaksanaan tugas dan fungsi kepabeanan dan cukai dengan capaian prestasi yang berdampak positif bagi unit kerja JPT madya, Kementerian Keuangan, dan/atau NKRI.

Di sisi lain, masih ada penghargaan lainnya yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pegawai berupa:

  1. pemberian gelar;
  2. tanda kehormatan;
  3. tanda jasa;
  4. kenaikan pangkat;
  5. kenaikan pangkat luar biasa;
  6. kenaikan pangkat anumerta;
  7. penghargaan sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait sistem penghargaan di lingkungan Kementerian Keuangan;
  8. rekomendasi mengikuti pendidikan dan pelatihan;
  9. promosi jabatan; dan/atau
  10. tambahan finansial, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam PER-12/BC/2025 turut diperinci kriteria, persyaratan, dan tata cara pemberian penghargaan kepada pegawai DJBC. Selain itu, disebutkan pula setiap penerima penghargaan harus bertanggung jawab untuk menjaga sikap, perilaku, dan nama baik atau kredibilitas diri atas capaian kinerja, prestasi, jasa, pengabdian, dan hal terkait lainnya sehubungan dengan penghargaan yang diterima.

Apabila pegawai ternyata tidak berhak mendapatkan penghargaan dan/atau dikenai hukuman disiplin, penghargaan yang telah diberikan dapat dicabut.

"Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2025," bunyi Pasal 32 PER-12/BC/2025. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.