JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama meneken peraturan baru, yaitu Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-12/BC/2025, yang mengatur tentang pemberian penghargaan di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
Beleid ini mencabut dan menggantikan peraturan terdahulu, yaitu Perdirjen No. PER-30/BC/2019. Penggantian peraturan dilakukan untuk mengatur kembali ketentuan seputar pemberian penghargaan di lingkungan DJBC.
“Untuk menjamin akuntabilitas dan penerapan prinsip meritokrasi dalam pemberian penghargaan kepada pegawai, tim, unit kerja, dan pihak eksternal, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pemberian penghargaan di lingkungan DJBC,” bunyi pertimbangan PER-12/BC/2025.
Merujuk PER-12/BC/2025, pemberian penghargaan bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan prestasi kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dimaksudkan untuk mendorong kerja sama yang efektif dengan pihak eksternal guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DJBC.
Penghargaan dalam konteks ini berarti pengakuan yang diberikan oleh DJBC atas dedikasi, jasa, dan/atau peran pegawai, tim, unit kerja, dan/atau pihak eksternal yang telah berjasa dan memberikan dampak positif bagi DJBC.
Pegawai yang dimaksud tidak hanya yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Lebih luas dari itu, penghargaan juga bisa diberikan terhadap calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan/atau pegawai pemerintah nonpegawai negeri yang berstatus sebagai pegawai DJBC.
Sementara itu, pihak eksternal yang dimaksud berarti pihak yang berstatus atau berkedudukan di luar DJBC. Ada 6 jenis penghargaan di lingkungan DJBC yang diatur dalam PER-12/BC/2025. Simak DJBC Atur Ulang Ketentuan Pemberian Penghargaan untuk Pegawai
Keenam penghargaan itu meliputi baskara cakra; bhakti chandra; bhakti charita; tematik; piagam penghargaan; dan/atau penghargaan lainnya. Adapun penghargaan baskara cakra terbagi menjadi 3 jenis, yaitu: baskara cakra nararya; baskara cakra pratama; dan baskara cakra utama.
Kemudian, penghargaan bhakti chandra terdiri atas 3 jenis, yaitu: bhakti chandra nararya; bhakti chandra pratama; dan bhakti chandra utama. PER-12/BC/2025 pun telah mengatur pihak-pihak yang dapat diberikan penghargaan-penghargaan tersebut beserta kriterianya.
Jenis-jenis penghargaan yang diatur dalam PER-12/BC/2025 jauh berbeda apabila dibandingkan dengan PER-30/BC/2019. Sebelumnya, berdasarkan PER-30/BC/2019, penghargaan di lingkungan DJBC terbagi menjadi 2 jenis, yaitu: penghargaan pegawai teladan dan penghargaan prestasi.
Meski mencabut PER-30/BC/2019, berlakunya PER-12/BC/2025 pun tidak berarti mencabut penghargaan yang sebelumnya telah diberikan. Dengan demikian, penghargaan yang telah diberikan sebelum berlakunya PER-12/BC/2025 dinyatakan tetap sah dan diakui.
PER-12/BJ/2025 mulai berlaku pada 1 November 2025. Secara lebih terperinci, PER-12/BJ/2025 terdiri atas 19 bab dan 31 pasal. Berikut perinciannya:
Untuk membaca PER-12/BC/2025.secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC. (rig)
