JAKARTA, DDTCNews — Melalui Surat Edaran No. SE-10/PJ/2026, Ditjen Pajak (DJP) di antaranya mempertegas perbedaan antara benda sitaan dan barang sitaan.
Meski sama-sama merupakan barang yang tengah dikuasai otoritas pajak, keduanya memiliki perbedaan mendasar terutama dari sisi tujuan tindakan hingga pembebanan biaya pengelolaannya. Perbedaan tersebut telah diperinci dalam SE-10/PJ/2026.
"Surat edaran direktur jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman pengelolaan atas: a. benda sitaan dalam rangka tindakan penyidikan; [dan] b. barang sitaan dalam rangka tindakan penagihan," bunyi Bagian B angka 1 SE-10/PJ/2026, dikutip pada Sabtu (19/9/2026).
Berdasarkan SE-10/PJ/2026, benda sitaan didefinisikan sebagai benda yang disita oleh penyidik untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan, penuntutan, persidangan, atau untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara, yang dikuasai pada saat penyidikan.
Hal ini berarti benda sitaan terkait dengan penanganan tindak pidana di bidang perpajakan. Karena berkaitan dengan proses peradilan pidana, biaya pengelolaan dan pemeliharaan benda sitaan dibebankan kepada unit kerja pengelola benda sitaan di lingkungan DJP, bukan kepada wajib pajak.
Berbeda dengan benda sitaan, barang sitaan merupakan barang penanggung pajak yang dijadikan jaminan piutang pajak sesuai dengan hasil penyitaan yang dilakukan oleh juru sita pajak. Tindakan penyitaan barang ini merupakan bagian dari upaya penagihan aktif agar penanggung pajak melunasi utang pajaknya.
Berbeda dengan benda sitaan, biaya pengelolaan barang sitaan dibebankan kepada wajib pajak. Apabila biaya pengelolaan belum dapat dibebankan kepada wajib pajak maka unit kerja DJP akan menalangi terlebih dahulu, lalu menagihnya dengan memotong hasil lelang atas barang sitaan tersebut.
Namun, apabila juru sita meminta bantuan pengelolaan barang sitaan maka biayanya menjadi tanggung jawab unit pengelola yang meminta bantuan. Begitu pula apabila barang sitaan tersebut disimpan dan/atai dikelola pada tempat lain maka biaya yang timbul menjadi tanggung unit pengelola.
Selain benda sitaan dan barang sitaan, SE-10/PJ/2026 juga mengatur kategori ketiga, yaitu jaminan aset berwujud. Aset ini adalah aset berwujud yang diserahkan wajib pajak sebagai jaminan ketika mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak.
Dengan penegasan kriteria ini, DJP berharap seluruh unit kerja memiliki standar baku, transparansi, serta tertib administrasi dalam mengelola benda sitaan, barang sitaan, jaminan aset berwujud. Secara ringkas, berikut sejumlah perbedaan mencolok antara benda sitaan, barang sitaan, jaminan aset berwujud.

(dik)
