JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah melaksanakan 13.151 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan jumlah penindakan tersebut meningkat 9,8% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebanyak 11.979 kali. Dari kegiatan tersebut, DJBC mengamankan 1,12 miliar batang rokok ilegal atau meningkat 60,2% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu 702 juta batang.
"Kalau dilihat 1,12 miliar batang itu meningkat 60% dari tahun lalu, tapi jumlah penindakannya hanya naik 9,8%, arinya sekarang intensitas setiap penindakan itu juga meningkat," ujarnya, dikutip pada Sabtu (19/9/2026).
Selain rokok ilegal, Suahasil melaporkan DJBC juga melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika sebanyak 1.117 kali sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Jumlah penindakan tersebut turun 7,9% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebanyak 1.213 kali. Meski demikian, jumlah barang bukti narkotika yang diamankan justru meningkat.
Petugas DJBC mengamankan barang bukti berbagai jenis narkotika dengan total berat 11,43 ton. Jumlah tersebut meningkat 11,2% dibandingkan dengan barang bukti yang diamankan pada tahun lalu sebanyak 10,28 ton.
"Barang bukti yang diambil adalah 11,43 ton narkotika. Ini mencakup segala macam jenis, termasuk 2,6 ton methamphetamine cair dari kapal MV Ocean Porter di Kepulauan Riau," kata Suahasil.
Selain rokok ilegal dan narkotika, DJBC juga melakukan penindakan terhadap upaya penyelundupan emas ke luar negeri. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, DJBC melaksanakan 74 kali penindakan atas ekspor emas ilegal dengan total barang bukti sekitar 334,5 kilogram.
Suahasil menyampaikan barang bukti hasil penindakan tersebut terdiri atas emas batangan (gold bar) seberat 120,2 kilogram, perhiasan emas seberat 208,6 kilogram, dan serbuk emas (gold dust) seberat 5,7 kilogram.
"Bea cukai fungsinya selain mengumpulkan penerimaan, juga melakukan pengawasan atas barang-barang ilegal yang ditransportasikan, maupun barang-barang yang merupakan barang kena cukai," jelasnya.
Apabila diakumulasikan, DJBC telah melaksanakan total 14.342 kali penindakan sepanjang Januari hingga Agustus 2026 atas 3 komoditas, yakni rokok ilegal, narkotika, dan emas. (dik)
