JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama meneken peraturan baru yang mengatur tentang pengelolaan pengaduan di lingkungan direktorat jenderal bea dan cukai. Peraturan yang dimaksud, yaitu Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-13/BC/2025.
Beleid ini diterbitkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pegawai dalam menyampaikan pengaduan dan/atau masukan. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepuasan pengguna layanan, kualitas pelayanan, dan efektivitas pengawasan, penyelenggara layanan publik.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud..., perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” bunyi pertimbangan PER-13/BC/2025, dikutip pada Jumat (21/11/2025).
Selain itu, beleid ini dirilis untuk memberikan kepastian hukum dan keseragaman dalam pengelolaan pengaduan. Pengaduan dalam konteks ini adalah laporan dugaan ketidaksesuaian atau ketidakpuasan atas pelayanan, pengawasan, dan/atau tugas dan fungsi lain di bidang kepabeanan dan cukai.
Hal yang perlu diperhatikan, pengaduan yang diatur dalam PER-13/BC/2025 tidak terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dan/atau disiplin pegawai. Adapun pengaduan tersebut bisa disampaikan oleh masyarakat dan/atau pegawai DJBC (selanjutnya disebut pengadu).
Secara garis besar, ada 9 ruang lingkup yang diatur dalam PER-13/BC/2025 yang meliputi: saluran pengaduan; penerimaan dan perekaman pengaduan; verifikasi pengaduan; tindak lanjut pengaduan; pelaporan; perlindungan pengadu; pemantauan dan evaluasi; pola hubungan dan koordinasi; dan sistem informasi.
PER-13/BC/2025 berlaku mulai tanggal ditetapkan, yaitu 30 Oktober 2025. Secara lebih terperinci, PER-13/BJ/2025 terdiri atas 8 bab dan 27 pasal. Berikut perinciannya:
Untuk membaca PER-13/BC/2025.secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC. (dik)
