PER-13/BC/2025

Aturan Baru Pengaduan Layanan DJBC, Download di Sini!

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 21 November 2025 | 09.30 WIB
Aturan Baru Pengaduan Layanan DJBC, Download di Sini!
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama meneken peraturan baru yang mengatur tentang pengelolaan pengaduan di lingkungan direktorat jenderal bea dan cukai. Peraturan yang dimaksud, yaitu Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-13/BC/2025.

Beleid ini diterbitkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pegawai dalam menyampaikan pengaduan dan/atau masukan. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepuasan pengguna layanan, kualitas pelayanan, dan efektivitas pengawasan, penyelenggara layanan publik.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud..., perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” bunyi pertimbangan PER-13/BC/2025, dikutip pada Jumat (21/11/2025).

Selain itu, beleid ini dirilis untuk memberikan kepastian hukum dan keseragaman dalam pengelolaan pengaduan. Pengaduan dalam konteks ini adalah laporan dugaan ketidaksesuaian atau ketidakpuasan atas pelayanan, pengawasan, dan/atau tugas dan fungsi lain di bidang kepabeanan dan cukai.

Hal yang perlu diperhatikan, pengaduan yang diatur dalam PER-13/BC/2025 tidak terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dan/atau disiplin pegawai. Adapun pengaduan tersebut bisa disampaikan oleh masyarakat dan/atau pegawai DJBC (selanjutnya disebut pengadu).

Secara garis besar, ada 9 ruang lingkup yang diatur dalam PER-13/BC/2025 yang meliputi: saluran pengaduan; penerimaan dan perekaman pengaduan; verifikasi pengaduan; tindak lanjut pengaduan; pelaporan; perlindungan pengadu; pemantauan dan evaluasi; pola hubungan dan koordinasi; dan sistem informasi.

PER-13/BC/2025 berlaku mulai tanggal ditetapkan, yaitu 30 Oktober 2025. Secara lebih terperinci, PER-13/BJ/2025 terdiri atas 8 bab dan 27 pasal. Berikut perinciannya:

  • BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
  • BAB II RUANG LINGKUP (Pasal 2)
  • BAB III SALURAN PENGADUAN (Pasal 3)
  • BAB IV PENERIMAAN DAN PEREKAMAN PENGADUAN (Pasal 4)
  • BAB V VERIFIKASI PENGADUAN
  1. Bagian Kesatu: Pelaksanaan Verifikasi Pengaduan (Pasal 5)
  2. Bagian Kedua: Pemeriksaan Kelengkapan Unsur Pengaduan (Pasal 6 – Pasal 7)
  3. Bagian Ketiga: Pendistribusian Pengaduan (Pasal 8)
  • BAB VI TINDAK LANJUT PENGADUAN
  1. Bagian Kesatu: Tindak Lanjut Pengaduan atas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi (Pasal 9 – Pasal 11)
  2. Bagian Kedua: Tindak Lanjut Pengaduan Lainnya (Pasal 12)
  • BAB VII PELAPORAN (Pasal 13)
  • BAB VIII PERLINDUNGAN PENGADU
  1. Bagian Kesatu: Komitmen dalam Pemberian Perlindungan (Pasal 14)
  2. Bagian Kedua: Bentuk Perlindungan Pengadu (Pasal 15 – Pasal 17)
  3. Bagian Ketiga: Tata Cara Pemberian Perlindungan Pengadu (Pasal 18 – Pasal 20)
  • BAB IX PEMANTAUAN DAN EVALUASI
  1. Bagian Kesatu: Pemantauan dan Evaluasi terhadap Pengelolaan Pengaduan (Pasal 21)
  2. Bagian Kedua: Pemantauan dan Evaluasi terhadap Pemberian Perlindungan Pengadu (Pasal 22)
  • BAB X POLA HUBUNGAN DAN KOORDINASI (Pasal 23)
  • BAB XI SISTEM INFORMASI (Pasal 24 – Pasal 25)
  • BAB XII KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 26)
  • BAB XIII KETENTUAN PENUTUP (Pasal 27)

Untuk membaca PER-13/BC/2025.secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.