PER-17/BC/2025

Jelang Akhir Tahun, DJBC Rilis Aturan Baru Soal Desain Pita Cukai

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 21 November 2025 | 08.30 WIB
Jelang Akhir Tahun, DJBC Rilis Aturan Baru Soal Desain Pita Cukai
<p>Tangkapan layar&nbsp;PER-17/BC/2025.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) merilis peraturan baru yang mengatur bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai tahun 2026. Peraturan yang dimaksud yaitu Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-17/BC/2025.

Sesuai dengan judulnya, PER-17/BC/2025 dirilis sebagai ketentuan teknis yang mengatur bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai tahun 2026. Selain itu, beleid tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai.

“Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 PMK No. 52/PMK.04/2020 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai,” bunyi pertimbangan PER-17/BC/2025, dikutip pada Jumat (21/11/2025).

Melalui PER-17/BC/2025, DJBC menegaskan pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai. Sebagai dokumen sekuriti, pita cukai memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain yang telah diatur sedemikian rupa.

Merujuk Pasal 7 PER-17/BC/2025, desain pada setiap keping pita cukai minimal memuat lambang negara Republik Indonesia; lambang DJBC; tarif cukai; angka tahun anggaran; dan harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan.

DJBC rutin mengubah desain pita cukai setiap tahunnya. Perubahan desain pita cukai secara berkala di antaranya dimaksudkan untuk meningkatkan keamanannya. Simak Desain Pita Cukai Diganti Tiap Tahun, Biar Tidak Gampang Dipalsukan?

Perubahan tersebut terutama terlihat dari sisi warna dan temanya. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PER-17/BC/2025, pita cukai untuk hasil tembakau pada 2026 akan memiliki warna biru, hijau, merah, cokelat, dan jingga, dengan perincian sebagai berikut:

  1. warna biru, digunakan untuk hasil tembakau jenis SKM, SPM, SKT, dan SPT yang diproduksi oleh pengusaha pabrik golongan I;
  2. warna hijau, digunakan untuk hasil tembakau jenis SKM, SPM, SKT, dan SPT yang diproduksi oleh pengusaha pabrik golongan II;
  3. warna merah, digunakan untuk hasil tembakau jenis SKT dan SPT yang diproduksi oleh pengusaha pabrik golongan III;
  4. warna cokelat, digunakan untuk hasil tembakau jenis SKTF, SPTF, TIS, KLB, KLM, CRT, REL, dan HPTL yang diproduksi di Indonesia; dan
  5. warna jingga, digunakan untuk hasil tembakau yang berasal dari luar daerah pabean.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PER-17/BC/2025, pita cukai untuk minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) yang diproduksi di Indonesia pada 2026 memiliki warna cokelat dan biru, dengan ketentuan:

  1. warna cokelat, digunakan untuk MMEA golongan B dengan kadar alkohol lebih dari 5% sampai dengan 20%; dan
  2. warna biru, digunakan untuk MMEA golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 20% sampai dengan 55%.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 14 ayat (1) PER-17/BC/2025, pita cukai untuk MMEA yang berasal dari luar daerah pabean pada 2026 memiliki warna ungu, merah, dan hijau, dengan ketentuan:

  1. warna ungu, digunakan untuk MMEA golongan A dengan kadar alkohol sampai dengan 5%.
  2. warna merah, digunakan untuk MMEA golongan B dengan kadar alkohol lebih dari 5% sampai dengan 20%; dan
  3. warna hijau, digunakan untuk MMEA golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 20% sampai dengan 55%.

Warna-warna tersebut berbeda apabila dibandingkan dengan desain pita cukai pada 2025. Adapun PER-17/BC/2025 berlaku mulai tanggal ditetapkan, yaitu 13 November 2025. Simak Apa Itu Pita Cukai? (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.