DITJEN PAJAK

Organisasi DJP Akan Disesuaikan dengan Coretax

Muhamad Wildan
Sabtu, 08 November 2025 | 15.00 WIB
Organisasi DJP Akan Disesuaikan dengan Coretax
<p>Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk melakukan penataan organisasi pada kantor pusat Ditjen Pajak (DJP).

Merujuk pada rencana strategis Kemenkeu tahun 2025-2029 yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2025, Kemenkeu akan melakukan klasterisasi struktur dan fungsi kantor pusat sesuai dengan proses bisnis coretax administration system.

"Penataan organisasi pada kantor pusat DJP dilakukan melalui klasterisasi struktur dan fungsi menyesuaikan dengan proses bisnis coretax, penguatan fungsi pengawasan yang lebih komprehensif (tax supervision dan tax surveillance), penguatan internal control," tulis Kemenkeu dalam rencana strategisnya, dikutip pada Sabtu (8/11/2025).

Organisasi pada instansi vertikal juga akan ditata dengan memperkuat kantor pelayanan pajak (KPP) wajib pajak besar dan KPP madya. Penguatan kedua jenis KPP dimaksud bertujuan untuk mendukung kegiatan wajib pajak strategis tingkat nasional dan regional.

Secara keseluruhan, penataan organisasi di pusat dan di instansi vertikal bertujuan untuk memperkuat fungsi pengawasan guna mendukung tercapainya target penerimaan nasional.

Sebagai informasi, struktur organisasi DJP termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 124/2024. Dalam PMK dimaksud, unit eselon II di DJP terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Peraturan Perpajakan I;
  3. Direktorat Peraturan Perpajakan II;
  4. Direktorat Pemeriksaan dan Penilaian;
  5. Direktorat Penegakan Hukum;
  6. Direktorat Pengawasan Perpajakan;
  7. Direktorat Keberatan dan Banding;
  8. Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan;
  9. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
  10. Direktorat Data dan Informasi Perpajakan
  11. Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;
  12. Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  13. Direktorat Transformasi Proses Bisnis;
  14. Direktorat Perpajakan Internasional; dan
  15. Direktorat Intelijen Perpajakan.

PMK 124/2024 telah diundangkan dan berlaku sejak 31 Desember 2024. Meski demikian, pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru berdasarkan PMK tersebut bisa dilaksanakan selambat-lambatnya 1 tahun setelah PMK 124/2024 diundangkan.

Oleh karena itu, hingga saat ini masih terdapat beberapa direktorat di DJP yang masih menggunakan nomenklatur lama sebagaimana diatur dalam PMK 118/2921 s.t.d.t.d PMK 135/2023.

Contoh, saat ini direktorat pemeriksaan dan penagihan masih belum berubah nama menjadi direktorat pemeriksaan dan penilaian. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.