JAKARTA, DDTCNews -- Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-15/BC/2024 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai Tahun 2026.
Sesuai dengan judulnya, PER-17/BC/2025 dirilis sebagai ketentuan teknis yang mengatur bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai pada 2026. Selain itu, beleid tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai.
“Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 PMK No. 52/PMK.04/2020 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai,” bunyi pertimbangan PER-17/BC/2025, dikutip pada Sabtu (22/11/2025).
Melalui PER-17/BC/2025, DJBC menegaskan pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai. Sebagai dokumen sekuriti, pita cukai memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain yang telah diatur sedemikian rupa.
Bentuk fisik pita cukai berupa kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti. Sementara itu, spesifikasi pita cukai minimal berupa kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti. Pita cukai tersebut digunakan untuk hasil tembakau dan minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA).
DJBC rutin mengubah desain pita cukai setiap tahunnya. Perubahan desain pita cukai secara berkala di antaranya dimaksudkan untuk meningkatkan keamanannya. Perubahan tersebut terutama terlihat dari sisi warna dan temanya.
Berdasarkan PER-17/BC/2025, pita cukai untuk hasil tembakau pada 2026 akan memiliki warna biru, hijau, merah, cokelat, dan jingga. Sementara itu, pita cukai untuk minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) yang diproduksi di Indonesia pada 2026 memiliki warna cokelat dan biru.
Selanjutnya, pita cukai untuk MMEA yang berasal dari luar daerah pabean pada 2026 memiliki warna ungu, merah, dan hijau. Warna-warna tersebut berbeda apabila dibandingkan dengan desain pita cukai pada 2025. Simak Jelang Akhir Tahun, DJBC Rilis Aturan Baru Soal Desain Pita Cukai
PER-17/BC/2025 berlaku mulai tanggal ditetapkan, yaitu 13 November 2025. Secara lebih terperinci, PER-17/BC/2025 terdiri atas 7 bab dan 16 pasal. Berikut perinciannya:
Untuk membaca PER-17/BC/2025 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC.
