Wali Kota Pariaman Genius Umar (kanan). (foto: hasil tangkapan layar Instagram @pajakpariaman)
PARIAMAN, DDTCNews - Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat Genius Umar meminta masyarakat untuk segera melakukan pemutakhiran atau validasi data nomor induk kependudukan (NIK) menjadi NPWP.
Genius mengatakan validasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara online melalui DJP Online. Selain itu, ia pun mengajak masyarakat segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 lebih awal.
"Saya mengimbau masyarakat Kota Pariaman untuk melaporkan SPT tahunan 2022 secara online melalui e-filing dan melakukan validasi NIK menjadi NPWP," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakpariaman, dikutip pada Minggu (22/1/2023).
Integrasi NIK sebagai NPWP diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan mulai diterapkan pada 14 Juli 2022. Integrasi ini diperlukan untuk membuat administrasi pajak lebih efektif dan efisien, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Saat ini, proses integrasi NIK sebagai NPWP masih berlanjut dan ditargetkan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2024. Wajib pajak pun diimbau segera melakukan validasi data dan informasi melalui DJP Online.
Pada tahap awal, wajib pajak harus login di DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, wajib pajak dapat mengakses menu utama DJP Online dan memilih menu Profil.
Pada menu Profil itulah, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera, yaitu Perlu Dimutakhirkan atau Perlu Dikonfirmasi. Selain itu, pada wajib pajak pada menu Profil juga perlu memasukkan data pada kolom NIK/NPWP16.
Jika semua data telah terisi, wajib pajak harus mengklik Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Nanti, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya valid.
Untuk pelaporan SPT Tahunan, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaiannya paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.
Sementara itu, untuk SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Genius sudah menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi 2022 melalui e-filing. Dia pun mengajak masyarakat Kota Pariaman segera mengikuti jejaknya melaporkan SPT Tahunan dan melakukan validasi NIK sebagai NPWP.
"Direktorat Jenderal Pajak dan KPP Pratama Padang 1 siap melayani dengan sepenuh hati," ujarnya. (rig)