SEWINDU DDTCNEWS
PROVINSI BANGKA BELITUNG

Gubernur Imbau Masyarakat Segera Validasi NIK dan Lapor SPT Tahunan

Dian Kurniati
Selasa, 17 Januari 2023 | 14.00 WIB
Gubernur Imbau Masyarakat Segera Validasi NIK dan Lapor SPT Tahunan

Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin.

PANGKAL PINANG, DDTCNews - Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin meminta masyarakat segera melakukan pemutakhiran atau validasi data nomor induk kependudukan (NIK) menjadi NPWP.

Ridwan mengatakan validasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara online melalui situs web djponline.pajak.go.id. Selain itu, ia juga mengajak masyarakat segera melaporkan SPT Tahunan 2022 lebih awal.

"Saya mengajak seluruh masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk segera melaporkan SPT Tahunan dan memvalidasi NIK menjadi NPWP," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajaksumselbabel, Selasa (17/1/2023).

Integrasi NIK sebagai NPWP diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan mulai diterapkan pada 14 Juli 2022. Integrasi ini diperlukan untuk membuat administrasi pajak lebih efektif dan efisien, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Saat ini, proses integrasi NIK sebagai NPWP masih berlanjut dan ditargetkan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2024. Wajib pajak pun diimbau segera melakukan validasi data dan informasi melalui DJP Online.

Pada tahap awal, wajib pajak harus login di DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, wajib pajak dapat mengakses menu utama DJP Online dan memilih menu Profil.

Sementara soal pelaporan SPT Tahunan 2022, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaiannya paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.

Sementara itu, untuk SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.