Ilustrasi.
TANAH GROGOT, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot melakukan verifikasi lapangan ke tempat kedudukan wajib pajak guna menindaklanjuti permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) pada 27 Desember 2022.
Petugas dari KP2KP Tanah Grogot Wahyu Imam Prasetyo mengatakan wajib pajak yang dikunjungi ialah perusahaan bernama CV Anugrah Borneo Paser yang bergerak di bidang pengangkutan crude palm oil (CPO).
“Dalam kunjungan tersebut, kami mewawancarai Lasminah selaku Direktur CV Anugrah Borneo Paser. Menurut wajib pajak, omzet perusahaan sudah melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (12/1/2023).
Wahyu menjelaskan verifikasi lapangan merupakan prosedur standar dalam layanan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP.
Selain untuk memastikan kesesuaian data yang diajukan wajib pajak, sambungnya, tujuan verifikasi lapangan ialah untuk memberikan edukasi terhadap wajib pajak bersangkutan terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP.
“Kewajiban PKP adalah memungut dan menyetorkan PPN, membuat faktur pajak setiap terjadi penyerahan atau pembayaran, serta melaporkan SPT Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya,” tuturnya.
Setelah meneliti kelengkapan berkas dan kesesuaian antara informasi yang tercantum dalam formulir permintaan aktivasi akun PKP dan keadaan yang sebenarnya, Wahyu meminta wajib pajak datang ke kantor untuk asistensi cara instal aplikasi e-faktur dan laporan SPT Masa PPN.
Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. (rig)