Ilustrasi.
SINGKAWANG, DDTCNews - Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang merupakan pedagang emas dan barang perhiasan di Kota Singkawang ramai-ramai berkunjung ke KPP Pratama Singkawang pada 10 Mei 2022.
“PKP emas dan perhiasan ini datang untuk meminta sertifikat elektronik karena pelaporan SPT Masa PPN kini hanya bisa melalui e-faktur, tidak lagi menggunakan e-SPT PPN 1111DM,” kata Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Singkawang Yuda Yusdiman, dikutip pada Senin (23/5/2022).
Sementara itu, pegawai KPP Pratama Singkawang Eleonora Hanindita menuturkan rata-rata persoalan yang dialami PKP emas dan perhiasan ke kantor pajak pada 10 Mei 2022 tersebut ialah aktivasi akun PKP yang sudah kedaluwarsa.
Dia menjelaskan akun PKP emas dan perhiasan sudah kedaluwarsa karena lebih dari tiga bulan PKP bersangkutan tidak mengajukan permohonan, baik aktivasi akun PKP maupun sertifikat elektronik, kepada otoritas pajak.
Untuk kasus tersebut, status PKP akan dicabut dan kemudian dikukuhkan kembali. Wajib pajak perlu mengisi formulir pencabutan PKP, pengukuhan PKP, aktivasi akun PKP, dan permintaan sertifikat elektronik serta melampirkan fotokopi KTP dan NPWP bagi WP orang pribadi.
“Jika permohonan aktivasi akun PKP masih bisa direkam maka PKP tidak perlu dicabut. Wajib pajak hanya perlu menunggu untuk di-visit baru kemudian bisa mengambil sertifikat elektronik,” jelas Eleonora seperti dikutip dari laman resmi DJP.
Tambahan informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU No. 8/1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 42/2009.
Pengusaha diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP tidak berwujud. (rig)