JAKARTA, DDTCNews — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berupaya untuk terus menyelaraskan standar sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik Indonesia dengan standar internasional.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan langkah ini diharapkan bisa memudahkan transaksi digital lintas negara dan meningkatkan kepercayaan terhadap ekosistem digital nasional.
"Kami terus menyelaraskan kerangka sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional yang diakui secara luas sebagai tanda tangan elektronik yang sah, sehingga sertifikat yang diterbitkan berdasarkan hukum Indonesia memiliki standar hukum dan teknis yang dipercaya oleh mitra-mitra regional kita," ujar Nezar, dikutip pada Kamis (30/7/2026).
Penyelarasan standar merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem kepercayaan digital guna mendukung interoperabilitas layanan dan transaksi elektronik lintas negara.
Dengan kepercayaan yang kuat, kedaulatan digital Indonesia akan menguat seiring dengan meningkatnya pengakuan terhadap sertifikat elektronik Indonesia.
"Kedaulatan digital suatu negara justru akan semakin kuat apabila kerangka kepercayaannya cukup kokoh sehingga dipercaya oleh negara lain, bukan ketika sistem tersebut begitu tertutup sehingga tidak membutuhkan kepercayaan dari siapa pun," kata Nezar.
Kini, pemerintah sudah memberlakukan UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sebagai fondasi penguatan kepercayaan digital.
"Fondasi tersebut merupakan standar akuntabilitas dasar yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara sehingga di atasnya dapat dibangun berbagai kerangka kepercayaan sektoral, termasuk penggunaan tanda tangan digital tersertifikasi," ujar Nezar.
Kini, pemerintah juga sedang menyiapkan regulasi untuk menghadapi perkembangan kriptografi pascakuantum, verifikasi identitas berbasis artificial intelligence, dan layanan penandatanganan berbasis cloud.
Sebagai informasi, tanda tangan elektronik merupakan salah satu instrumen yang diperlukan oleh wajib pajak untuk menandatangani dokumen perpajakan.
Sebagaimana diatur dalam PMK 81/2024, wajib pajak dapat menandatangani dokumen menggunakan tanda tangan elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikat elektronik.
Agar tanda tangan elektronik dimaksud bisa digunakan untuk menandatangani dokumen, penyelenggara sertifikat elektronik harus sudah diakui oleh Kementerian Komdigi dan ditunjuk oleh Kementerian Keuangan. (dik)
