ENREKANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang memberikan asistensi mengenai SPT Masa Unifikasi kepada bendahara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang pada 22 April 2026.
Dalam kegiatan tersebut, KP2KP Enrekang menugaskan Bagasta untuk memberikan pemahaman kepada instansi pemerintah terkait dengan mekanisme pelaporan pajak yang menjadi kewajiban bendahara lembaga pengelola dana publik, seperti Baznas.
“Jenis pajak yang menjadi fokus asistensi meliputi 3 jenis pemotongan dan pemungutan, yaitu PPh Pasal 22, PPh Pasal 4 ayat (2), serta PPh Pasal 23,” kata Bagasta seperti dikutip dari situs DJP, Sabtu (2/5/2026).
Sebagai contoh, pemotongan PPh Pasal 22 dilakukan atas pembelian barang, PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang bersifat final seperti sewa tanah dan/atau bangunan serta jasa konstruksi, serta PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa, bunga, dividen, royalti, dan hadiah.
“Ketiga jenis pajak tersebut dilaporkan secara terpadu melalui mekanisme SPT Masa Unifikasi, yakni format pelaporan tunggal yang menggabungkan beberapa jenis PPh dalam satu formulir digital,” jelas Bagasta.
Selanjutnya, wajib pajak mendapatkan panduan langkah demi langkah dalam pengisian formulir SPT Masa Unifikasi melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi milik DJP.
Petugas juga memastikan setiap pos penghasilan, tarif pemotongan, dan masa pajak yang dilaporkan telah sesuai dengan transaksi yang dilakukan BAZNAS selama periode berjalan.
KP2KP Enrekang mengimbau seluruh bendahara instansi, lembaga pemerintah, dan organisasi pengelola dana publik di wilayah Kabupaten Enrekang untuk memanfaatkan layanan asistensi perpajakan yang tersedia.
“Layanan ini tidak dipungut biaya dan dapat diakses secara langsung di kantor maupun melalui saluran komunikasi resmi KP2KP Enrekang,” tutur Bagasta.
Bagasta juga menegaskan bahwa KP2KP Enrekang berkomitmen untuk membantu setiap bendahara instansi pemerintah maupun lembaga publik mampu memahami tata cara pelaporan yang benar, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan. (rig)
