Ilustrasi. Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (20/6/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
BAUBAU, DDTCNews – Selayaknya pemerintah daerah lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara juga akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Ketentuan penerapan opsen PKB dan BBNKB tersebut di antaranya tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan perda tersebut, opsen PKB dan opsen BBNKB mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
“Khusus ketentuan mengenai ..., opsen PKB, dan opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025,” bunyi Pasal 120 ayat (3) perda tersebut, dikutip pada Rabu (17/12/2024).
Adapun opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Sebagai pungutan tambahan, opsen tidak dikenakan berdasarkan pada nilai transaksi atau nilai objek pajak. Adapun dasar pengenaan opsen adalah besaran pajak terutang yang diopsenkan.
Sesuai dengan ketentuan UU HKPD, Pemkot Baubau menetapkan tarif opsen PKB sebesar 66% dari besaran PKB terutang. Berarti, opsen PKB dihitung dengan mengalikan tarif 66% dengan besaran PKB terutang (tarif PKB dikalikan dengan nilai jual kendaraan bermotor).
Begitu pula dengan tarif opsen BBNKB ditetapkan 66% dari besaran BBNKB terutang. Dengan demikian, opsen BBNKB dihitung dengan mengalikan tarif 66% dengan besaran BBNKB terutang (tarif BBNKB dikalikan dengan nilai jual kendaraan bermotor).
Guna menyederhanakan administrasi, opsen PKB dan opsen BBNKB akan dipungut secara bersamaan dengan PKB dan BBNKB. Hal ini berarti wajib pajak akan langsung membayar opsen PKB dan opsen BBNKB ketika sedang membayar PKB dan BBNKB.
Pemerintah menyebut penerapan opsen PKB dan opsen BBNKB tidak akan menambah beban wajib pajak. Sebab, pemerintah telah menurunkan tarif maksimal PKB dan tarif maksimal BBNKB seiring dengan adanya opsen PKB dan opsen BBNKB.
Selain opsen PKB dan BBNKB, Pemkot Baubau juga mengatur ketentuan pajak daerah lain melalui perda tersebut. Cakupan ketentuan yang diatur termasuk juga perihal tarif atas 7 jenis pajak daerah lain yang berlaku di Kota Baubau.
Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar 0,3%. Selain itu, ada tarif PBB-P2 yang berlaku khusus untuk objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak, yaitu sebesar 0,25%.
Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) umumnya dikenakan sebesar 10%. Namun, ada tarif PBJT yang berlaku khusus untuk jasa hiburan tertentu dan konsumsi tenaga listrik tertentu. Berikut perinciannya:
Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 15%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.
Adapun untuk ketentuan dan tarif PBB-P2, BPHTB, PBJT, pajak reklame, PAT, dan pajak sarang burung walet, sudah berlaku sejak 22 Januari 2024. Sementara itu, ketentuan mengenai pajak MBLB baru berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)