KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tidak Kukuhkan Diri sebagai PKP, WP Orang Pribadi Ditahan Kejaksaan

Muhamad Wildan
Senin, 22 Juli 2024 | 10.00 WIB
Tidak Kukuhkan Diri sebagai PKP, WP Orang Pribadi Ditahan Kejaksaan

Ilustrasi.

MADIUN, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial RS ke Kejaksaan Negeri Madiun.

Tersangka diduga tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2016 - Desember 2017, dan menyampaikan SPT PPh orang pribadi yang isinya tidak benar pada 2015 hingga 2017.

"Keberhasilan kanwil menangani tindak pidana perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum otoritas pajak, kejaksaan, dan kepolisian," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mengatakan, dikutip pada Senin (22/7/2024).

Perbuatan tersangka—yang memiliki usaha di bidang perdagangan eceran—menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya senilai Rp726,52 juta untuk PPh orang pribadi dan Rp1,77 miliar untuk PPN.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka RS terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan sampai dengan 6 tahun dan denda sebesar 2 kali sampai dengan 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Vita berharap persidangan atas tersangka RS dapat dilaksanakan dan segera mendapatkan putusan hakim seadil-adilnya, baik bagi tersangka maupun bagi hak penerimaan negara.

“Penindakan terhadap kasus RS juga diharapkan memberikan efek jera bagi tersangka serta deterrent effect bagi wajib pajak lain sehingga dapat menghindari perbuatan-perbuatan yang melawan hukum perpajakan,” tuturnya.

Untuk itu, wajib pajak diimbau untuk menghindari segala praktek yang bertentangan dengan aturan perpajakan. Wajib pajak diminta untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan yang berlaku. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.