Ilustrasi.
MARISA, DDTCNewas - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa mengingatkan wajib pajak yang hendak melaporkan SPT Tahunan 2023 di kantor pajak untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Petugas KP2KP Marisa Sapdho Wibowo mengatakan tak sedikit wajib pajak yang meminta konsultasi mengenai pelaporan SPT Tahunan di kantor pajak. Namun, terdapat beberapa wajib pajak mendatangi kantor pajak tanpa membawa dokumen pendukung.
"Beberapa hal yang perlu disiapkan antara lain rekap seluruh penghasilan baik yang bersifat final maupun tidak final, bukti potong PPh, daftar harta dan utang akhir tahun, dan data keluarga,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (13/2/2024).
Berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), SPT merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban.
"SPT Tahunan dibagi menjadi 3 jenis, yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi, SPT Tahunan Badan, dan SPT Masa," jelas Sapdho.
Untuk SPT Tahunan orang pribadi, batas waktu pelaporan paling lama 3 bulan setelah tahun pajak berakhir atau 31 Maret. Untuk SPT Tahunan badan, batas pelaporan paling lama 4 bulan setelah tahun pajak berakhir atau 30 April.
Sebelum melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak orang pribadi diimbau menyiapkan dokumen yang diperlukan, yaitu data penghasilan selama setahun, daftar harta, daftar kewajiban atau utang, daftar bukti potong dari pemberi kerja, dan daftar keluarga.
Untuk SPT Tahunan Badan relatif lebih kompleks daripada SPT Tahunan Orang Pribadi. Oleh karena itu, Sapdho berpesan kepada wajib pajak badan untuk lebih teliti dalam menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam pelaporan SPT Tahunan.
Dokumen yang dimaksud antara lain arsip SPT Masa PPh dan/atau PPN, arsip Bukti Pemotongan (Bupot) pajak, arsip bukti pembayaran PPh Pasal 25, arsip bukti pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) untuk UMKM.
Kemudian, dokumen Laporan Keuangan yang memuat catatan harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, dokumen akta pendirian termasuk akta perubahannya, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan perusahaan dan penghasilan perusahaan selama setahun.
Formulir SPT Tahunan
Wajib pajak orang pribadi yang terikat kerja dengan pemberi kerja dan tidak memiliki penghasilan selain dari pemberi kerja tersebut dapat melaporkan penghasilannya menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 SS untuk penghasilan kurang dari Rp60 juta dalam setahun.
Untuk penghasilan lebih dari Rp60 juta dalam setahun dapat menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770 S. Bagi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770 dan wajib pajak badan menggunakan Formulir SPT Tahunan 1771.
Dalam pelaporan SPT Tahunan, lanjut Sapdho, wajib pajak dapat langsung datang ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan asistensi. Namun, wajib pajak juga dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form. (rig)