BERITA PAJAK HARI INI

Apa Kabar Pembahasan RUU KUP? Begini Kata Wakil Ketua Komisi XI DPR

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Agustus 2021 | 08:00 WIB
Apa Kabar Pembahasan RUU KUP? Begini Kata Wakil Ketua Komisi XI DPR

Ilustrasi. Petugas keamanan berjalan di dekat slogan bertuliskan 'Pajak Kuat Indonesia Maju' di sebuah Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Rabu (14/7/2021).  ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pembahasan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) akan dilanjutkan setelah masa reses anggota DPR. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (13/8/2021).

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi menyatakan anggota DPR memiliki waktu kurang dari satu bulan untuk menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP. Batas akhir penyampaian DIM RUU KUP dari seluruh fraksi jatuh pada Senin, 6 September 2021.

"Tanggal 6 September adalah batas akhir DIM yang harus kami serahkan ke Komisi XI. Sampai hari ini seluruh fraksi masih mendengar berbagai masukan," katanya.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Perumusan DIM, sambungnya, dilakukan dengan mendengarkan pendapat dari berbagai pihak seperti ahli perpajakan, mantan pejabat Kemenkeu, perguruan tinggi, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM). Pandangan dari berbagai pihak, baik yang pro maupun kontra terhadap RUU KUP, diserap.

Selain mengenai keberlanjutan pembahasan RUU KUP, ada pula ulasan mengenai kenaikan jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) terkait dengan indikasi tindak pidana perpajakan pada kuartal I/2021.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Mendengarkan Pandangan Berbagai Pihak

Komisi XI akan membahas RUU KUP secara komprehensif dengan pemerintah. Dia juga menjamin pembahasan RUU KUP tersebut tidak akan meniru proses pembahasan UU Cipta Kerja yang banyak menimbulkan polemik di masyarakat.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

"Tidak seperti omnibus law, kami ingin [RUU] KUP ini matang dan menyeluruh dengan mendengarkan semua pertimbangan dari segala sisi," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi.

Setidaknya ada 75 narasumber yang sudah dan akan memberikan pandangan terkait dengan RUU KUP. Komposisinya juga beragam mulai dari mantan dirjen pajak, komunitas kampus, pelaku usaha hingga konsultan pajak. Simak beberapa ulasan mengenai RUU KUP di sini. (DDTCNews)

Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menerima 993 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) terkait dengan indikasi tindak pidana perpajakan pada kuartal I/2021.

Baca Juga:
Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah LTKM terkait dengan tindak pidana perpajakan tercatat meningkat. Pada kuartal I/2020, LTKM terkait dengan tindak pidana perpajakan yang diterima PPATK hanya sebanyak 422 LTKM.

Dengan demikian, jumlah LTKM pada kuartal I/2021 mengalamni kenaikan hingga 135,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Jumlah itu juga mencapai 5,65% dari total LTKM pada Januari—Maret 2021 yang tercatat sebanyak 17.574 LTKM. Simak ‘Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pidana Perpajakan Naik’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Pengurangan dan Pencegahan Tindak Pidana Perpajakan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas melakukan peningkatan kompetensi pegawai, pengembangan struktur organisasi, dan pembaruan sistem informasi untuk mengurangi serta mencegah tindak pidana perpajakan.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Selain itu, otoritas juga memanfaatkan skema pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Dalam RUU KUP, pemerintah juga mengusulkan penerapan alternative minimum tax untuk mengurangi perencanaan pajak agresif. (Bisnis Indonesia)

Kebijakan Cukai Rokok

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan otoritas masih melakukan pembahasan mengenai kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau rokok pada 2022. Ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan, mulai dari kesehatan, tenaga kerja, industri, dan penerimaan negara.

“Beberapa aspek perlu dikaji secara mendalam, sejalan dengan kondisi aktual penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi secara berkelanjutan,” ujarnya. Simak pula ‘Tarif Cukai Naik, Penjualan Rokok Tahun Ini Diproyeksi Turun 6,8%’. (Kontan)

Baca Juga:
Deadline Tinggal Dua Hari, Komeng Ajak WP OP Segera Lapor SPT Tahunan

Tarif PNBP Uji Validitas Rapid Test Antigen

Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) uji validitas rapid diagnostic test antigen yang dilaksanakan laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0%.

Ketentuan itu masuk dalam PMK 104/2021. Pada bagian pertimbangan disebutkan uji terhadap rapid diagnostic test antigen perlu dilakukan untuk menjamin validitas hasil uji yang beredar di masyarakat. Layanan pengujian itu merupakan layanan di bidang pengujian laboratorium yang bersifat volatil.

Sesuai dengan ketentuan, uji validitas rapid diagnostic test antigen yang dilaksanakan laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp694.000,00 per tes. Namun, dengan pertimbanban tertentu tarif dapat ditetapkan Rp0 atau 0%. (DDTCNews)

Baca Juga:
Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Video Review Saldo Rekening Bank

Merespons maraknya unggahan video pamer saldo rekening bank, DJP mengingatkan kembali adanya kewajiban yang harus dipenuhi.

Merespons banyaknya unggahan video Ganteng, Review Saldonya Dong, DJP juga mengunggah sebuah video di Tiktok dan Instagram. Dalam video tersebut tampak 2 orang pegawai yang melakukan pengecekan data setelah salah satu video unggahan warganet

#KawanPajak, jika sudah berpenghasilan, daftar NPWP, lapor, dan bayar pajak, ya! Semua bisa online lewat pajak.go.id,” tulis DJP dalam unggahannya di Tiktok. Simak ‘Marak Video Review Saldo Bank, DJP: Lapor dan Bayar Pajak Ya!’. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya