KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Naik, Penjualan Rokok Tahun Ini Diproyeksi Turun 6,8%

Dian Kurniati | Kamis, 12 Agustus 2021 | 18:15 WIB
Tarif Cukai Naik, Penjualan Rokok Tahun Ini Diproyeksi Turun 6,8%

Kepala Sub Bidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Sarno memaparkan materi dalam sebuah webinar, Kamis (12/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengestimasi penjualan rokok akan mengalami penurunan sekitar 6,8% sebagai akibat kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar rata-rata 12,5% pada tahun ini.

Kepala Sub Bidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Sarno mengatakan akan ada tren penurunan penjualan ketika pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Misalnya pada 2020 ketika pemerintah menaikkan tarif cukai 23%, penjualan rokok turun 9,7% dari 356,5 miliar batang menjadi 322 miliar batang.

"Tahun ini, dengan kenaikan [cukai] rata-rata 12,5%, [penjualan rokok] bisa turun kembali. Angkanya mungkin mendekati angka 300-an miliar batang," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Sarno mengatakan data pemerintah pada 2013-2020 menunjukkan ada kenaikan harga rokok setiap tahun, kecuali pada 2019 ketika pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Dengan kenaikan cukai hampir setiap tahun, penjualan rokok mengalami pertumbuhan negatif.

Dia memberi contoh penurunan penjualan rokok yang tajam terjadi pada 2020 ketika tarif cukainya naik hingga 23%. Meski demikian, terjadi perubahan market share yang signifikan karena konsumen beralih dari mengonsumsi rokok golongan I menjadi golongan II dan III yang lebih murah.

Secara umum, Sarno menilai kebijakan pemerintah mengenai cukai telah sesuai dengan jalur penurunan konsumsi rokok pada masyarakat. Menurutnya, arah kebijakan cukai tersebut juga akan terus disesuaikan dengan mempertimbangkan masukan berbagai kementerian/lembaga.

Baca Juga:
Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Dia menjelaskan pemerintah selalu mengkaji kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau setiap tahun. Kebijakan tersebut akan berpijak pada 4 pilar, yakni pengendalian konsumsi, keberlangsungan tenaga kerja dan petani tembakau, penerimaan negara, serta pengawasan barang kena cukai ilegal.

"Kebijakan yang kami ambil selama ini sudah on the track," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Minggu, 14 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Sabtu, 13 April 2024 | 14:45 WIB PROVINSI SUMATRA BARAT

Ada Pajak Alat Berat 0,2%, Ini Perda Baru Sumbar Soal Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara