Kepala Sub Bidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Sarno memaparkan materi dalam sebuah webinar, Kamis (12/8/2021).
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengestimasi penjualan rokok akan mengalami penurunan sekitar 6,8% sebagai akibat kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar rata-rata 12,5% pada tahun ini.
Kepala Sub Bidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Sarno mengatakan akan ada tren penurunan penjualan ketika pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Misalnya pada 2020 ketika pemerintah menaikkan tarif cukai 23%, penjualan rokok turun 9,7% dari 356,5 miliar batang menjadi 322 miliar batang.
"Tahun ini, dengan kenaikan [cukai] rata-rata 12,5%, [penjualan rokok] bisa turun kembali. Angkanya mungkin mendekati angka 300-an miliar batang," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (12/8/2021).
Sarno mengatakan data pemerintah pada 2013-2020 menunjukkan ada kenaikan harga rokok setiap tahun, kecuali pada 2019 ketika pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Dengan kenaikan cukai hampir setiap tahun, penjualan rokok mengalami pertumbuhan negatif.
Dia memberi contoh penurunan penjualan rokok yang tajam terjadi pada 2020 ketika tarif cukainya naik hingga 23%. Meski demikian, terjadi perubahan market share yang signifikan karena konsumen beralih dari mengonsumsi rokok golongan I menjadi golongan II dan III yang lebih murah.
Secara umum, Sarno menilai kebijakan pemerintah mengenai cukai telah sesuai dengan jalur penurunan konsumsi rokok pada masyarakat. Menurutnya, arah kebijakan cukai tersebut juga akan terus disesuaikan dengan mempertimbangkan masukan berbagai kementerian/lembaga.
Dia menjelaskan pemerintah selalu mengkaji kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau setiap tahun. Kebijakan tersebut akan berpijak pada 4 pilar, yakni pengendalian konsumsi, keberlangsungan tenaga kerja dan petani tembakau, penerimaan negara, serta pengawasan barang kena cukai ilegal.
"Kebijakan yang kami ambil selama ini sudah on the track," ujarnya. (kaw)