EDUKASI DAN PENGAWASAN PAJAK

Marak Video Review Saldo Bank, DJP: Lapor dan Bayar Pajak Ya!

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Agustus 2021 | 16:10 WIB
Marak Video Review Saldo Bank, DJP: Lapor dan Bayar Pajak Ya!

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Merespons maraknya unggahan video pamer saldo rekening bank, Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali adanya kewajiban yang harus dipenuhi.

Merespons banyaknya unggahan video Ganteng, Review Saldonya Dong, DJP juga mengunggah sebuah video di Tiktok dan Instagram. Dalam video tersebut tampak 2 orang pegawai yang melakukan pengecekan data setelah salah satu video unggahan warganet

#KawanPajak, jika sudah berpenghasilan, daftar NPWP, lapor, dan bayar pajak, ya! Semua bisa online lewat pajak.go.id,” tulis DJP dalam unggahannya di Tiktok, dikutip pada Kamis (12/8/2021).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Sebelum mengunggah video tersebut, taxmin – sebutan untuk pegawai pajak yang bertugas mengelola akun resmi media sosial –aktif mengomentari beberapa unggahan video pamer saldo rekening bank tersebut. Komentar taxmin juga mendapat banyak tanggapan dari warganet.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan DJP berupaya memberikan edukasi dan informasi kepada wajib pajak. Komentar taxmin menjadi bagian dari upaya tersebut.

Menurutnya, komentar yang disampaikan taxmin sebagai upaya untuk mengingatkan adanya kewajiban membayar pajak atas penghasilan yang didapatkan. Selain itu, harta yang dimiliki juga wajib disampaikan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Neilmaldrin berujar kegiatan pengawasan pajak tidak menyasar spesifik pada platform sosial media tertentu. DJP melakukan pengawasan secara holistik pada pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan masyarakat sebagai pembayar pajak.

"Pada dasarnya salah satu tugas pokok dan fungsi DJP adalah melakukan pengawasan terhadap wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan, pemenuhan kewajiban perpajakan, serta perluasan basis pajak," katanya. (kaw)

@ditjenpajakri

##KawanPajak, jika sudah berpenghasilan, daftar NPWP, lapor dan bayar pajak, ya! Semua bisa online lewat pajak.go.id ##fyp

♬ original sound - Yoloinebaliklagi

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi