BERITA PAJAK HARI INI

Ada di DJP Online, Aplikasi Pelaporan Realisasi Insentif PMK 82/2021

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Agustus 2021 | 08:00 WIB
Ada di DJP Online, Aplikasi Pelaporan Realisasi Insentif PMK 82/2021

Tampilan aplikasi pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak pada layanan e-reporting insentif Covid-19 yang tersedia di DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews – Aplikasi pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak dalam PMK 82/2021 sudah tersedia dalam layanan e-reporting insentif Covid-19 di DJP Online. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (11/8/2021).

Aplikasi pelaporan tersedia untuk realisasi 5 insentif pajak. Kelimanya adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, PPh final P3-TGAI DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25.

"Sudah deploy per hari ini [Senin, 9 Agustus 2021]," ujar Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak (DJP) Iwan Djuniardi.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Wajib pajak dan/atau pemberi kerja dapat masuk pada layanan e-reporting insentif Covid-19 yang tersedia di DJP Online. Setelah itu, wajib pajak dan/atau pemberi kerja memilih menu lapor dan tahun pelaporan 2021-Semester II sebelum akhirnya memilih aplikasi yang dimaksud sesuai dengan insentif.

Selain mengenai pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak, ada pula bahasan terkait dengan respons DJP dengan adanya fenomena pamer saldo rekening bank kembali muncul di media sosial beberapa hari terakhir.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pengawasan Dijalankan KPP

Dalam aplikasi pelaporan pemanfaatan insentif pajak, otoritas mengimbau agar wajib pajak dan/atau pemberi kerja mengisi data dengan benar, lengkap, dan jelas. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, wajib pajak dan/atau pemberi kerja bisa menghubungi kantor pelayanan pajak (KPP).

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

“Apabila data yang dilaporkan tidak sesuai, maka akan ditindaklanjuti dengan tindakan pengawasan oleh KPP,” tulis DJP dalam aplikasi pelaporan di DJP Online.

Sesuai dengan ketentuan PMK 9/2021 s.t.d.d. PMK 82/2021, pelaporan realisasi pemanfaatan insentif merupakan bagian dari persyaratan. Dengan PMK 82/2021, pemerintah memperpanjang masa pemberian insentif pajak hingga akhir 2021. (DDTCNews)

Kendala Pelaporan Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak

Meskipun aplikasi pelaporan realisasi pemanfaatan insentif PMK 82/2021 sudah tersedia di DJP Online, wajib pajak masih menemui beberapa kendala hingga kemarin, Selasa (10/8/2021). Beberapa kendala itu seperti pengisian kode billing dan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN).

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan kendala yang dihadapi wajib pajak berasal dari infrastruktur teknologi informasi (TI). Menurutnya, tim TI DJP sudah melakukan perbaikan sistem.

"Kami memohon maaf atas kendala teknis yang dialami oleh wajib pajak,” katanya. Simak ‘Anda Terkendala Lapor Realisasi Insentif Pajak? Begini Penjelasan DJP’. (DDTCNews)

Edukasi kepada Wajib Pajak

Unggahan video Ganteng, Review Saldonya Dong marak bermunculan di Tiktok dan Instagram. Dalam video tersebut, warganet mengunggah saldo rekening. Terlepas dari benar atau tidaknya nilai saldo tersebut, akun media sosial DJP memberikan komentar.

Baca Juga:
Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor pada ranah media sosial, DJP berupaya memberikan edukasi dan informasi kepada wajib pajak. Komentar taxmin akun Tiktok DJP saat marak video Ganteng, Review Saldonya Dong bagian dari upaya tersebut.

“Di media sosial, peran yang kami jalankan adalah memberikan edukasi dan informasi kepada wajib pajak,” kata Neilmaldrin. Simak ‘Marak Video Review Saldo Bank di Medsos, Ini Kata Ditjen Pajak’. (DDTCNews)

Peningkatan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menerima 993 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) terkait dengan indikasi tindak pidana perpajakan pada kuartal I/2021.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah LTKM terkait dengan tindak pidana perpajakan tercatat meningkat. Pada kuartal I/2020, LTKM terkait dengan tindak pidana perpajakan yang diterima PPATK hanya sebanyak 422 LTKM.

Dengan demikian, jumlah LTKM pada kuartal I/2021 mengalamni kenaikan hingga 135,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Jumlah itu juga mencapai 5,65% dari total LTKM pada Januari—Maret 2021 yang tercatat sebanyak 17.574 LTKM. Simak ‘Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pidana Perpajakan Naik’. (DDTCNews)

Baru 15% UMKM yang Pakai Insentif Pajak

Melalui sebuah unggahan di Instagram, DJP mengungkapkan jumlah UMKM di Indonesia pada saat ini mencapai 65 juta. Namun, UMKM yang sudah memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah baru sekitar 15% atau 9,8 juta.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

“Insentif pajak bagi UMKM masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2021. Dalam program insentif ini, para pelaku UMKM akan mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5% (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah,” tulis DJP. (DDTCNews)

Data Rumah dan Rumah Susun

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) wajib menyerahkan data penyerahan rumah dan unit rumah susun yang mendapat insentif pajak pertambahan nilai (PPN) kepada DJP.

Seluruh data terkait dengan penyerahan rumah dan unit rusun, termasuk berita acara serah terima (BAST) dan kode registrasi rumah, diserahkan Kementerian PUPR kepada DJP untuk penyelenggaraan pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP).

"Penyampaian keseluruhan data ... dilakukan paling lambat tanggal 14 Januari 2022," bunyi Pasal 12 ayat (3) PMK 103/2021. Simak beberapa ulasan mengenai PMK 103/2021 di sini. (DDTCNews/Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Agustus 2021 | 13:20 WIB

Selamat siang, mohon di bantu apakah kami wajib lapor Insentif PPh 22 Impor PMK No. 82? sedangkan kami sudah membayar PPh 22 Impor terlebih dahulu sebelum PMK ini diterbitkan, sebelumnya kami punya SKB PMK No 9, namun sudah keburu habis masa berlaku sebelum kami bayar PIB, dan seminggu setelah kami bayar PIB, SKB PMK No. 82 barus di terbitkan, mohon penjelasannya, terima kasih

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN