News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Bakal Naik, DJP Siap Cari Basis Pajak Baru untuk Jaga Penerimaan

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 02 Oktober 2026 | 09.30 WIB
PTKP Bakal Naik, DJP Siap Cari Basis Pajak Baru untuk Jaga Penerimaan
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menilai terdapat ruang bagi pemerintah untuk menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kenaikan PTKP memang berpotensi mengurangi penerimaan pajak. Namun, dia optimistis potensi penurunan penerimaan tersebut dapat diimbangi melalui peningkatan kepatuhan, perluasan basis pajak, dan penguatan kinerja coretax system.

"Sebenarnya kita enggak perlu terlalu khawatir terhadap ini. Memang kalau diputuskan pemerintah untuk menaikkan [PTKP] enggak apa-apa juga," ujarnya kepada awak media seusai media gathering Kementerian Keuangan, dikutip pada Jumat (2/10/2026).

Bimo mengatakan DJP hingga saat ini belum mengalkulasi secara detail dampak kenaikan PTKP terhadap penerimaan pajak. Hal itu termasuk potensi penerimaan pajak yang dapat tergerus apabila pemerintah nantinya memutuskan untuk menaikkan PTKP.

"Penerimanya pasti akan berubah sedikit. Nanti kalau memang diputuskan [PTKP naik], konsekuensinya kita harus nyari basis pajak yang baru," katanya.

Menurut Bimo, DJP juga belum mendapatkan instruksi resmi untuk menghitung potensi kehilangan penerimaan, khususnya dari pajak penghasilan (PPh). Meski demikian, seiring dengan pembahasan kenaikan PTKP, DJP telah menyiapkan sejumlah skenario yang diperlukan.

Bimo mengatakan skenario tersebut telah disampaikan kepada Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan untuk dikaji lebih lanjut. Selanjutnya, kerangka kebijakan terkait kenaikan PTKP akan dibahas bersama Kemenko Perekonomian.

"Kalau saya, belum disuruh [menghitung dampak ke penerimaan]. Tetapi ketika melihat perkembangan dialog di antara Kementerian Koordinator Perekonomian, kami sudah siap. Skenarionya sudah kita sampaikan ke DJSEF," tuturnya.

Meski simulasi terkait kenaikan PTKP telah disiapkan, Bimo belum bersedia mengungkapkan detailnya kepada publik. Dia mengatakan terdapat sejumlah faktor yang perlu diperhitungkan dalam mengukur dampak perubahan PTKP terhadap penerimaan pajak.

Salah satunya ialah kontribusi penerimaan dari wajib pajak orang pribadi yang berada pada lapisan tarif PPh tertinggi.

"Kalau dilihat per desil, tentu yang paling berkontribusi yang desilnya tertinggi, karena kan progresif [tarif PPh] kita. Jadi yang berkontribusi pasti desil yang setoran [PPh-nya] di atas 10%, kalau 5% [lapisan tarif PPh terendah] itu kan masih sangat sedikit sekali," kata Bimo.

Sebagai informasi, PTKP merupakan pengurang penghasilan neto bagi wajib pajak orang pribadi dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak (PKP).

PTKP pertama kali diatur pada 1984 dan telah beberapa kali mengalami perubahan. Saat ini, ketentuan mengenai besaran PTKP diatur dalam PMK 101/2016. Simak PTKP Bakal Naik? Intip Perubahan Besarannya Sejak 1984

Wacana kenaikan batasan PTKP pertama kali disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya, pemerintah tengah membahas rencana penyesuaian PTKP dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi.

"Tadi dibahas mengenai perbaikan angka PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi. Nah, ini sedang kami hitung bersama dengan menteri keuangan," kata Airlangga. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.