EDUKASI DAN PENGAWASAN PAJAK

Marak Video Review Saldo Bank di Medsos, Ini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Agustus 2021 | 12:10 WIB
Marak Video Review Saldo Bank di Medsos, Ini Kata Ditjen Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Fenomena pamer saldo rekening bank kembali muncul di media sosial beberapa hari terakhir. Akun media sosial Ditjen Pajak (DJP) pun ikut berkomentar terhadap beberapa unggahan warganet.

Unggahan video Ganteng, Review Saldonya Dong marak bermunculan di Tiktok dan Instagram. Banyak pengguna media sosial tersebut yang mengunggah saldo rekening. Terlepas dari benar atau tidaknya nilai saldo tersebut, akun media sosial DJP memberikan respons.

Salah satunya pada unggahan akun @danikhsan di Tiktok yang menunjukkan struk penarikan uang Rp700.000 dan sisa saldo sekitar Rp11 triliun. Unggahan itu direspons DJP dengan komentar “Gantengnyaaa”. Komentar DJP itu mendapat respons hampir 5.000 balasan.

Baca Juga:
Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pada ranah media sosial, DJP berupaya memberikan edukasi dan informasi kepada wajib pajak. Komentar taxmin akun Tiktok DJP saat marak video Ganteng, Review Saldonya Dong bagian dari upaya tersebut.

Menurutnya, komentar yang disampaikan taxmin sebagai upaya untuk mengingatkan adanya kewajiban membayar pajak atas penghasilan yang didapatkan. Selain itu, harta yang dimiliki juga wajib disampaikan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak.

“Di media sosial, peran yang kami jalankan adalah memberikan edukasi dan informasi kepada wajib pajak, di antaranya dari hal-hal rutin seperti mengingatkan kewajiban pelaporan SPT dan juga termasuk pelaporan atas harta yang mereka miliki di dalam SPT sebagaimana diamanatkan undang-undang," jelas Neilmaldrin, dikutip pada Selasa (10/8/2021).

Baca Juga:
Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Neilmaldrin menyatakan proses bisnis tersebut merupakan hal biasa dalam kegiatan pelayanan dan penyuluhan pajak. Dia menyebutkan akun medsos resmi DJP yang aktif berkomentar juga berlaku pada platform lainnya seperti Twitter dan Instagram.

Dia juga menegaskan tidak ada proses bisnis khusus yang dilakukan DJP saat memberikan komentar pada beberapa topik pembicaraan atau akun tertentu. Proses bisnis pengawasan, lanjutnya, dilakukan berdasarkan derajat risiko wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

"Hal itu tentunya juga kami lakukan di platform media sosial lainnya seperti di Twitter. Jadi such an ordinary task, bukan hanya khusus kepada warganet tertentu di media sosial," terangnya.

Baca Juga:
Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

Neilmaldrin menambahkan kegiatan pengawasan pajak tidak menyasar spesifik pada platform sosial media tertentu. DJP melakukan pengawasan secara holistik pada pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan masyarakat sebagai pembayar pajak.

"Pada dasarnya salah satu tugas pokok dan fungsi DJP adalah melakukan pengawasan terhadap wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan, pemenuhan kewajiban perpajakan, serta perluasan basis pajak," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan